Kemenkes Minta STR Dokter Cabul di Garut Dicabut

Polisi mengecek klinik kesehatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Feri Purnama)
FAKTA.COM, Jakarta - Surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang viral di media sosial karena lecehkan pasien yang sedang melakukan USG kehamilan akan ditangguhkan.
“Untuk saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara waktu STR-nya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman pada Fakta.com, Rabu (16/4/2025).
Permintaan penangguhan oleh Kemenkes ini juga dibarengi dengan investigasi yang masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Aji juga memastikan Kemenkes akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Sambil menunggu investigasi lebih lanjut oleh APH dan pihak terkait lainnya di Garut,” kata Aji.
Jajaran Satuan Reserse Krimimal Polres Garut, Jawa Barat, pun diketahui telah melakukan penangkapan terhadap dokter MSF pada Selasa malam kemarin untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Video rekaman CCTV aksi bejar dokter kandungan MSF ini banyak beredar di sosial media, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ppdsgramm.
Tidak hanya hujatan, kolom komentar juga diramaikan oleh warganet yang mengungkap identitas data diri dokter kandungan tersebut, mulai dari nama hingga pendidikannya.
Merespons hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Dandi Supriadi, menyebut bahwa dokter MF memang benar merupakan alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad.
Melalui pernyataan resmi Unpad yang diterima pagi ini, pihak universitas mengatakan akan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dan pembuktian dari pihak kepolisian.
Unpad juga menegaskan bahwa dokter bersangkutan telah dinyatakan lulus dan bekerja sebagai profesional, sehingga kasus ini telah berada di luar kewenangan Unpad.
Berbeda dengan kasus rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mana pelakunya merupakan peserta PPDS Unpad yang belum dinyatakan lulus.