Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads

Berapa Nominal Tukin Dosen? Ini Cara Hitungnya

Sejumlah dosen memprotes implementasi tunjangan kinerja (tukin) di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (6/1/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Sejumlah dosen memprotes implementasi tunjangan kinerja (tukin) di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (6/1/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan skema penghitungan baru dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penghitungan terbaru tukin untuk pegawai, termasuk dosen, di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berdasarkan Perpres tersebut adalah selisih dari tunjangan profesi dan besaran tukin berdasarkan kelas jabatan.

“Tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Penilaian Tukin Dosen Dilakukan Tiap Semester, Cair per Bulan?

Penghitungan tukin ini juga tertuang dalam Pasal 9 Perpres tersebut, yang menyebut bahwa besaran tukin nantinya akan disesuaikan dengan tunjangan profesi yang sudah diterima sebelumnya.

“Kalau statusnya sudah guru besar dari dosen di PTN Satker, dia tunjangan profesinya itu 6,7 juta rupiah, sementara guru besar yang setara dengan struktur itu berarti Eselon 2 di Satker tukinnya adalah 19,28 juta,” ucap Sri Mulyani.

Ia menjelaskan bahwa besaran tunjangan yang diperoleh bukanlah jumlah dari dua tunjangan tersebut.

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk tahun 2025 akan cair, dengan perkiraan pencairan pertengahan tahun. Sekjen Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa tukin tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dibayarkan karena ada… pic.twitter.com/YDZH9Qmc9d

— Faktacom (@Faktacom_) February 27, 2025

Nominal tukin yang akan dibayarkan adalah selisih dari besaran tukin sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi yang diterima. Artinya, tukin sebesar Rp19.288.000 dikurangi tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000 maka nominal tukinnya menjadi Rp12.555.000.

“Apabila tunjangan profesinya lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Jadi mereka tidak dapat double dip,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, skema penghitungan tukin ini untuk menyetarakan pendapatan para dosen dengan jabatan struktural yang ada.

“Presiden Prabowo telah meminta kita untuk memberikan aspek keadilan dan penghargaan karena tadi guru besar yang 6,7 dibandingkan eselon 2 yang kalau struktural dan fungsional disetarakan itu kira-kira sama bedanya kan bisa 12 juta sendiri,” katanya.

Baca Juga: Dosen Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Tukin Cair Juli?

Berikut adalah daftar tukin terbaru per bulan berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Baca Juga: Sri Mulyani: Tukin Dosen 14 Bulan Kerja, Total Rp2,66 Triliun

Namun, perlu diingat bahwa besaran tukin dosen juga dipengaruhi oleh penilaian kinerja yang akan dilakukan oleh Kemendiktisaintek kepada para dosen. Penilaian ini direncanakan akan dilakukan per semesternya.

“Besarannya adalah tergantung dari kelas, jabatan, dan kriteria pemeriksaan kinerjanya. Ini namanya tukin, jadi bukan diberikan hanya akan diberikan, tapi ada kata-kata “kin”-nya, itu artinya kinerja,” tegas Sri Mulyani.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek yang merupakan penerima tukin berdasarkan Perpres.

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen tahun 2025 akan cair pada Juli-Agustus. Anggaran tukin tetap sebesar Rp2,5 triliun.#TunjanganDosen #Tukin2025 pic.twitter.com/w88OVOkKYD

— Faktacom (@Faktacom_) March 11, 2025

Total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen yang berasal dari tiga kelompok yaitu 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) Non-Remunerasi, 8.725 dosen di PTN Satuan Kerja (Satker), dan 5.801 dosen pada Lembaga Layanan (LL) Dikti.

Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp2,66 triliun telah disiapkan untuk membayar tukin dosen. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menargetkan pencairan di bulan Juli.

Bagikan:
tukin dosentunjangan kinerjaperguruan tinggimenteri keuangan sri mulyanimendiktisaintek
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. humaniora
  3. Berapa Nominal Tukin Dosen? In...

Trending