Saudi Tutup Makkah, Waspada Iming-Iming Haji tanpa Antre, Ilegal!

Ilustrasi - Jamaah haji di depan Kakbah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Unsplash)
FAKTA.COM, Jakarta – Menjelang musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan untuk 14 negara, termasuk Indonesia.
Arab Saudi menutup akses masuk bagi pemegang visa non-haji mulai 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H). Jemaah yang masih berada di Saudi diberi batas waktu untuk keluar paling lambat 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebut bahwa keputusan ini untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang selama ini kerap dijadikan celah oleh sejumlah orang untuk berhaji secara ilegal.
“Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko,” ucap Mustolih dalam rilis resmi, dikutip Selasa (15/4/2025).
Modusnya ialah mencoba menetap lebih lama di Saudi setelah ibadah umrah, dengan harapan bisa ikut prosesi haji. “Tahun lalu, ada banyak warga Indonesia ditangkap, salah satunya Ketua DPRD di sebuah kabupaten di Jawa ditahan dan diadili karena melakukan pelanggaran aturan haji,” ungkap Mustolih.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi akan meningkatkan pengamanan selama musim haji. Ribuan aparat, termasuk militer, dikerahkan untuk melakukan razia besar-besaran.
Selain itu, jalur-jalur utama juga akan dijaga ketat, dan sweeping dilakukan hingga ke pemukiman warga untuk memastikan tak ada jemaah ilegal. Sanksinya pun tidak main-main.
“Mereka yang tidak memiliki dokumen resmi bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, membayar denda puluhan juta hingga dilarang (blacklist) masuk negara Saudi hingga sepuluh tahun,” jelas Mustolih.
Mustolih menambahkan, tingginya angka kematian jemaah pada musim lalu, sekitar 1.200 orang, juga menjadi alasan lainnya Saudi memperketat regulasi. “Kepadatan sepanjang prosesi haji menjadi salah satu pemicunya yang disinyalir disusupi jemaah haji ilegal,” kata Mustolih.
Oleh karena itu, pemerintah Saudi berupaya mengatur sedemikian rupa dengan menangguhkan penerbitan visa non haji untuk sementara. “Jika ada iming-haji ke tanah suci dengan iming-iming langsung berangat, dipastikan itu tidak benar,” tegas Mustolih.
Ia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jalur haji resmi: haji reguler, haji khusus, dan haji furoda dengan visa mujamalah. Di luar itu, berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian besar bagi jemaah. “Hajinya bisa gagal, uang raib, dan pulang membawa malu,” kata Mustolih.
Mustolih juga mendorong Kementerian Agama bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dan regulasi dalam menyikapi kebijakan Saudi ini. “Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang kedapatan turut bermain,” pungkasnya.














