Dosen Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Tukin Cair Juli?

Ilustrasi dosen. Sumber: Freepik
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN akan segera disalurkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, berharap pemberian tukin dapat memacu semangat dosen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan riset. Pembayaran tukin ditargetkan mulai Juli 2025, setelah semester ganjil perkuliahan berakhir pada Juni mendatang.
"Perpres ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk mengapresiasi kinerja dosen dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek. Kami berharap tunjangan ini akan menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan riset," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan bahwa pemberian tukin ini bukan hanya soal penghasilan tambahan.
"Ini adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mendorong ASN agar lebih produktif, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Tunjangan ini juga sebagai dorongan untuk menghapuskan honorarium dan tunjangan lainnya," jelas dia.
Dalam pertemuan tersebut, Rini juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan transparansi pelaksanaannya.
Togar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, menanggapi kebijakan tersebut dengan penuh optimisme. Ia menyampaikan bahwa tunjangan kinerja ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kinerja birokrasi, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat membawa perubahan yang signifikan, baik dalam peningkatan kualitas pendidikan maupun dalam mendukung reformasi birokrasi yang lebih efisien dan produktif," kata dia.
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyaluran tukin yang bervariasi tergantung pada kelas jabatan dosen, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan jabatan yang diemban. Pemerintah juga tengah melakukan harmonisasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan adil dan akuntabel. (Kiki Annisa Fadilah)














