Penilaian Tukin Dosen Dilakukan Tiap Semester, Cair per Bulan?

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Fakta.com/Yasmina Shofa
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyebut bahwa teknis pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen lingkup kementeriannya masih dikaji, apakah akan per bulan atau per semester (enam bulan).
Menurut Brian, meskipun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tertera bahwa tukin dibayarkan setiap bulannya, kinerja dosen tidak bisa dinilai per bulan melainkan per semester.
"Kita sedang mengkaji, karena kan ini dosen berbeda ya dengan pegawai harian, pegawai biasa yang bekerja harian, bulanan bisa dilihat kinerjanya. Kalau dosen kan memang kita ada capaian-capaian yang baru dia bicarai selama 1 semester, jadi kasian justru kalau dinilainya per bulan," ungkap Brian usai konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Brian memandang bahwa penilaian kinerja yang dilakukan per semester akan lebih adil dan menguntungkan bagi para dosen penerima tukin. Oleh karena itu, pembayaran tukin ditargetkan mulai bulan Juli, setelah semester ganjil perkuliahan berakhir di bulan Juni mendatang.
"Pembayarannya saja yang bisa kita lihat, yang kita bisa lakukan di bulan Juli begitu," ucal Brian.
Pasal 4 Perpres menyebut bahwa kinerja dosen akan dinilai mulai dari tanggal 1 Januari 2025. Meski penilaiannya dilakukan per semester, ia berharap tukin tetap bisa dicairkan per bulan.
"Mengenai pembayarannya, kita sedang mengkaji ini, kita sebenarnya berharap ada yang nanti dibayarkannya per bulan, tapi tetap dengan melihat kinerjanya satu semester," tambah Brian
Lebih lanjut, mekanisme terkait penilaian kinerja dan pembayaran akan diformalkan melalui Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan rampung pada minggu ini.
"Jadi nanti tentu akan kami sampaikan lagi kalau sudah kami tuntaskan. Permen kita targetkan minggu ini," ucap Brian.