Sri Mulyani: Tukin Dosen 14 Bulan Kerja, Total Rp2,66 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Kemenkeu)
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai dibayarkan tahun ini.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para dosen yang selama ini belum menerima tukin seperti aparatur sipil negara (ASN) di kementerian lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, dan berlaku bagi:
- 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (Satker).
- 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi.
- 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Besaran Tukin tergantung kelas jabatan masing-masing dosen. Namun karena mereka juga menerima tunjangan profesi, maka hanya akan diberikan salah satu yang nilainya lebih besar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, pembayaran tukin berlaku mulai 1 Januari 2025 dan mencakup 14 bulan: 12 bulan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk kebijakan ini.
“Sehingga nilainya Rp2,66 triliun kami bayarkan setelah Bapak Menteri Diktsaintek mengeluarkan peraturannya,” jelas dia.
Dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kesejahteraan dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sri Mulyani meyakini kebijakan ini mampu memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan mendorong motivasi serta kinerja para tenaga pendidik. (Kiki Annisa Fadilah)