Makkah Ditutup Bagi Warga tanpa Visa Haji Mulai 29 April

Kakbah di Masjidil haram, Mekah, Arab Saudi. Foto: Haramain
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan baru menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M. Aturan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan ditujukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Pertama, pemerintah Arab Saudi melarang siapa pun orang asing yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi untuk masuk ke Kota Makkah, mulai 29 April 2025. Kota Makkah akan steril dari orang luar, kecuali warga Kota Makkah.
“Izin masuk hanya diberikan kepada penduduk resmi Makkah, jemaah yang memiliki visa haji sah, dan petugas yang bekerja di tempat suci,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, melalui siaran pers Kementerian Agama, yang diterima Selasa (15/4/2025).
Bahkan, ekspatriat yang berada di Arab Saudi juga tidak boleh memasuki Makkah tanpa izin mulai 23 April 2025. Jika hendak ke Tanah Suci Makkah, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Izin umrah melalui platform Nusuk pun akan ditangguhkan. Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, warga Saudi, warga negara Teluk, dan ekspatriat tidak bisa lagi mengajukan izin umrah melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, mulai 29 April hingga akhir musim haji, hotel-hotel dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin tinggal resmi.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah Saudi untuk menjaga keselamatan seluruh jemaah haji,” tambah Nasrullah.
Sebelumnya, Kemenag juga menyampaikan bahwa Arab Saudi menerima jemaah umrah terakhir pada 13 April dan mereka bisa melakukan umrah hingga 29 April.
“Batas akhir masuk jemaah umrah adalah 13 April. Sementara yang sudah berada di Arab Saudi wajib kembali ke negara asal paling lambat 29 April 2025,” kata Nasrullah.
Jika melanggar ketentuan-ketentuan itu, Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara perjalanan umrah. Jika tidak melaporkan keterlambatan jemaah, mereka bisa didenda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) atau hamper Rp450 juta. Para penyelenggara umrah juga bisa menghadapi tindakan hukum lainnya.
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan jadwal resmi keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci. Jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama pada 1 Mei 2025 dan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap mulai 2 Mei 2025. (Wafiq Azizah)














