Kementerian PPPA Minta Dokter Cabul Priguna Pratama Dihukum Berat

Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparata penegak hukum agar memberlakukan ancaman hukuman berat terhadap dokter pelaku pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus yang melibatkan dokter Priguna Anugrah Pratama itu, menurut Kementerian PPPA, bukan hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga menyebabkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
Menurut Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka tidak dapat dianggap enteng, dan perlu adanya sanksi yang tegas sebagai efek jera.
"Kami ingin memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa memberi efek jera yang nyata, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," kata dia, dikutip dari Antara, Senin (14/4/2025).
Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang setimpal, mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi, meski banyak yang tidak terungkap.
"Kasus ini tidak hanya soal perilaku buruk seorang individu, tetapi bagaimana sistem hukum yang ada harus memberikan hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera yang sesuai dengan penderitaan korban," kata dia.
Selain itu, Veronica mengungkapkan adanya dugaan bahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh dokter tersebut sudah direncanakan. Pelaku diduga memanfaatkan celah keamanan di rumah sakit, dengan mengetahui dengan baik lingkungan sekitar, termasuk menggunakan tangga darurat di malam hari untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah memahami celah yang ada, seperti lewat tangga darurat dan memanfaatkan situasi saat rumah sakit sepi, yang menunjukkan bahwa tindakan ini sudah direncanakan," kata dia.
Dia juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama di fasilitas kesehatan. Veronica mengingatkan, jika ada pasien yang diajak ke ruangan tanpa pendamping atau petugas lainnya, sebaiknya mereka menolak dan lebih waspada.
"Ini adalah peringatan untuk kita semua agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dalam situasi yang tidak ada pengawasan," jelas dia.
Veronica juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. (Kiki Annisa Fadilah)














