Buka Hotline, Menteri Ajak Warga Berani Lapor Kekerasan Seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Dok: Kementerian PPPA
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak masyarakat yang menjadi korban atau saksi adanya kekerasan seksual untuk berani melapor. Laporan bisa ditujukan ke lembaga resmi seperti unit layanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) maupun kepolisian.
"Kami mendukung penuh keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kejadian ini. Tindakan mereka menjadi langkah penting untuk membuka jalan bagi korban lainnya agar juga berani bersuara. Kita semua punya tanggung jawab bersama agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Untuk itu, Kementerian PPPA pun membuka hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129 sebagai jalur resmi pelaporan adanya Tindakan kekerasan seksual, baik itu pada perempuan maupun anak-anak.

Infografik Hotline SAPA 129. Grafis: Kementerian PPPA.
Ajakan itu diucapkan Arifah setelah beberapa hari belakangan muncul berbagai kasus kekerasan seksual, di antaranya kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada yang melibatkan guru besar dan kasus pemerkosaan yang menyeret dokter PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang publik yang seharusnya aman. Tidak ada satu pun perempuan yang pantas menjadi korban kekerasan seksual," kata Arifah.
Mengenai kasus itu, Kementerian PPPA berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara utuh.
Selain itu, Arifah juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons penanganan kekerasan di lingkungan rumah sakit, kampus, dan berbagai lembaga layanan publik lainnya.
Arifah menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual yang menyangkut seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Menurut Arifah, rumah sakit seharusnya menjadi tempat aman bagi siapa pun, termasuk perempuan, bukan malah menjadi tempat kekerasan seksual.
@faktacom Kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa PPDS anastesi Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung mengejutkan publik. Universitas Padjadjaran menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan tengah berkoordinasi dengan RSHS serta Polda Jabar. Tersangka PAP (31) telah ditangkap, dan polisi menduga adanya kelainan seksual yang mendasari tindakannya. #Kasus #Unpad ♬ original sound - Faktacom
Terkait kasus di Bandung, Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung yang telah memberikan layanan konseling serta pendampingan psikologis kepada korban.
Ia juga mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait status pelaku yang saat ini telah ditahan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan polisi, Arifah menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Hukuman bisa diperberat karena pelaku merupakan tenaga medis yang memanfaatkan relasi kuasa, apalagi jika tindakan tersebut menyebabkan dampak berat bagi korban, seperti trauma psikis atau luka serius. (Wafiq Azizah)














