Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. humaniora
  3. Beda dengan Gubernur Jabar, M...

Beda dengan Gubernur Jabar, Mendikdasmen Bolehkan Study Tour

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, tidak melarang Study Tour saat ditanya wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Fakta.com/Yasmina Shofa

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, tidak melarang Study Tour saat ditanya wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Fakta.com/Yasmina Shofa

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Larangan pelaksanaan study tour telah diterapkan sejumlah sekolah di beberapa daerah di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan tidak ada larangan dari pemerintah pusat.

"Study tour itu silahkan dilaksanakan sepanjang memang betul-betul diperlukan," kata Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Mu'ti tidak melarang sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan study tour atau karya wisata. Menurutnya, study tour dapat menjadi salah satu metode pembelajaran bagi para siswa.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Bus Pelajar di Ciater, Izin Study Tour akan Diperketat

Mu'ti menegaskan hingga saat ini pun juga tidak ada larangan terkait pelaksanaan study tour dari pemerintah pusat.

Artinya, jika pemangku kebijakan setempat mengeluarkan larangan study tour, menurutnya itu menjadi kebijakan masing-masing daerah. "Itu urusannya gubernur," ujarnya.

Namun, bagi sekolah yang tetap ingin mengadakan kegiatan tersebut, Mu'ti mengingatkan tujuannya harus untuk pembelajaran.

"Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk belajar," ujarnya.

Selain itu, Mu'ti juga mengimbau agar sekolah memastikan keamanan dan kenyamanan siswa dengan menggunakan jasa-jasa profesional.

Ini berkaitan dengan anggapan bahwa study tour dilarang karena alasan risiko keselamatan siswa. Larangan ini salah satunya telah diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk sekolah se-Jawa Barat.

Baca Juga: Soal Tradisi Iuran Siswa untuk Guru Pensiun, Mendikdasmen: Kalau Tak Sesuai Hukum, Tak Boleh Diteruskan

Selain itu, Mu'ti juga meminta para guru pendamping untuk memastikan esensi pembelajaran dari kegiatan study tour harus tercapai.

"Guru-gurunya mendampingi supaya murid-murid bisa belajar dengan baik dan juga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," kata Mu'ti.

Ia mengimbau agar sekolah tidak memaksa murid yang berhalangan atau keberatan atas pelaksanaan kegiatan karya wisata.

"Kemudian jangan ada pemaksaan, jangan memberatkan orang tua," pungkasnya.

Baca Juga: Mendikdasmen: Pendidikan Dasar Jadi Fondasi Penentu Kemajuan Bangsa
Bagikan:
MendikdasmenAbdul Mu'tistudy toursekolah dasarSMP
ADS

Update News

Mendikdasmen Bolehkan Study Tour

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, tidak melarang sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan study tour saat ditanya wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Selasa (8/4/2025). Video: Yasmina Shofa

Trending