Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. humaniora
  3. Status ASN Guru Besar UGM yang...

Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa akan Dicopot

Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM. (dok. UGM)

Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM. (dok. UGM)

Google News Image


FAKTA.COM Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah memproses pencopotan status aparatur sipil negara (ASN) Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswa.

“Sedang diproses sesuai dengan prosedur,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, saat dihubungi Fakta.com, Senin (7/4/2025).

Togar menjelaskan bahwa proses pencopotan ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Mekanisme yang diacu adalah Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS,” tambahnya.

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi Bermodus Bimbingan, Guru Besar UGM Dipecat

Pemeriksaan dan laporan telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dari UGM. Laporan pun telah disampaikan dan sudah diterima oleh pihak Kemendiktisaintek.

Menurut Togar, proses selanjutnya bisa berlangsung antara tiga hingga enam bulan, mengingat adanya tahapan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi.

“Saat ini dalam proses pembentukan Tim Pemeriksa bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat,” ucap Togar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pelanggaran disiplin berat yang dimaksud ialah meliputi perbuatan merusak citra atau wibawa instansi pemerintah, bertentangan dengan norma hukum, etika, atau standar profesi secara signifikan, dan mengandung unsur pidana, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia, seperti dalam kasus kekerasan seksual.

Jenis pelanggaran ini harus melalui prosedur khusus, termasuk pembentukan Tim Pemeriksa wajib, selaras dengan pernyataan Togar. Hasil pemeriksaan dan pengkajian oleh tim tersebutlah yang akan menentukan sanksi disiplin yang diterima oleh pelaku.

Baca Juga: 7 Dosen UGM Masuk Daftar Ilmuwan Top Dunia

Terkait sanksi, pelanggaran disiplin tingkat berat pun menuntut tindakan tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam kasus ini maka pemberhentian dari status ASN sangat mungkin menjadi sanksi yang akan diterima oleh dosen Fakultas Farmasi tersebut.

Togar positif pencopotan status ASN dapat dilakukan. “Tentu sesuai dengan peraturan dan berkeadilan,” katanya. Ia berharap proses dapat berlangsung lancar dan sesuai prosedur.

Sebelumnya, pihak kampus telah secara resmi memberhentikan Edy Meiyanto dari jabatannya sebagai dosen. Pemecatan ini dikeluarkan lewat Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025, setelah Edy terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Edy dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen.

UGM juga mengungkap bahwa dilakukan dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan, diskusi, hingga pertemuan di luar kampus.

Baca Juga: Cerita I Wayan Sudiatmaja, Anak Penjual Telur yang Wujudkan Mimpi Kuliah di UGM
Bagikan:
Dosen UGMpelecehan seksualpelecehan seksual di perguruan tinggiUGM
Loading...
ADS

Update News

Trending