Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Poin yang Jadi Sorotan!

Sejumlah dosen memprotes implementasi tunjangan kinerja (tukin) di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (6/1/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
FAKTA.COM, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akhirnya ditandatangani.
Presiden Prabowo Subianto meneken perpres tersebut pada tanggal 27 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, masih belum dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Perpres ini mengatur pembayaran tunjangan kinerja (tukin) seluruh pegawai Kemendiktisaintek, termasuk dosen, yang sudah diperjuangkan sejak lama.
Ini menjadi kemajuan signifikan yang dinantikan oleh para dosen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek yang telah lama menuntut pencairan tukin dosen yang sudah mandek sejak tahun 2020.
Pasal 4 perpres terbaru menyebut bahwa tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto yang menyampaikan bahwa tukin dosen tahun 2025 dipastikan akan cair.
Selain itu, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen nantinya akan disesuaikan dengan tunjangan profesi yang sudah diterima sebelumnya.
Lebih rinci, besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang diterima sesuai pada jenjangnya.
Jika nilai tukin lebih tinggi dibandingkan tunjangan profesi, maka dosen akan memperoleh tambahan pembayaran sebagai tukin sebesar selisihnya. Sebaliknya, apabila tunjangan profesi lebih besar, dosen tetap hanya akan menerima tunjangan profesi tanpa tambahan.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen tahun 2025 akan cair pada Juli-Agustus. Anggaran tukin tetap sebesar Rp2,5 triliun.#TunjanganDosen #Tukin2025 pic.twitter.com/w88OVOkKYD
— Faktacom (@Faktacom_) March 11, 2025
Pasal 7 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja yang diatur dalam perpres tersebut tidak berlaku bagi pegawai, termasuk dosen, yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan telah menerima remunerasi berdasarkan aturan pengelolaan keuangan BLU.
Ketentuan serupa juga diterapkan bagi pegawai di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Hal ini tidak sejalan dengan harapan Aliansi Dosen ASN Kementerian Diktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) yang meminta agar pencairan tukin untuk dosen tidak memandang klusterisasi asal tempat bekerja, “tukin for all”.
“Tukin for all” atau tukin untuk semua dosen merupakan salah satu tuntutan dalam aksi yang digelar oleh ADAKSI juga disampaikan dalam audiensi dengan Mendiktisaintek.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menekankan pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen harus berasaskan keadilan. Ketua MRPTNI, Eduart Wolok, menyarankan kajian mekanisme pencairan bagi PTN BLU dan PTN BH. #TukinDosen #MRPTNI pic.twitter.com/HVvkOCGfts
— Faktacom (@Faktacom_) February 28, 2025
Ketentuan teknis tidak tertera dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendiktisaintek.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” bunyi Pasal 12.
Selain itu, peraturan yang telah lebih dulu disahkan yaitu Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perpres terbaru ini.