Fakta.com

RSUP Sardjito Evaluasi THR Insentif, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Ilustrasi Rupiah. (Unsplash)

Ilustrasi Rupiah. (Unsplash)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta meninjau ulang besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai. Keputusan ini diambil setelah munculnya aspirasi dari pegawai yang mempertanyakan sistem pembagian THR yang diterapkan.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Jumat (28/3/2025), mekanisme THR di RSUP Sardjito berbeda dengan perusahaan swasta. THR pegawai terdiri dari dua bagian utama: THR gaji, yang mencakup satu kali gaji pokok beserta tunjangan dan diberikan secara penuh, serta THR insentif yang besarannya bergantung pada kebijakan yang berlaku serta kemampuan finansial rumah sakit.

Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, mengatakan pihak rumah sakit telah menyalurkan THR sesuai ketentuan. THR Gaji dibayarkan sepenuhnya, sementara THR Insentif diberikan sebesar 30% sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan. Namun, sejumlah pegawai menilai jumlah tersebut masih perlu ditinjau ulang.

Menanggapi tuntutan pegawai, pihak RSUP Sardjito kini tengah mengkaji ulang mekanisme perhitungan THR Insentif dengan rincian sebagai berikut.

1. Dokter Spesialis

  • Perhitungan didasarkan pada maksimal 30% dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
  • Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21%-26% dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.
  • Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2,8 juta-Rp25,93 juta. Nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)

  • Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48%-60% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3 juta-Rp6,2 juta.
  • Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi operational staff hingga strategic leader, menerima THR Insentif sebesar 43%-98% dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2,5 juta.

Eniarti menambahkan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RSUP Sardjito berharap, dengan penyesuaian ini, kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta tercipta suasana kerja yang kondusif.

“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” kata dia.

(Penulis: Wafiq Azizah)

Trending

Update News