Kemenpar Khawatir Temuan Ladang Ganja di Bromo Pengaruhi Pengelolaan Wisata

Polres Lumajang menyita tanaman ganja di Desa Argosari, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). (Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um)
FAKTA.COM Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) buka suara tentang penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kemenpar pun menyoroti penegakan hukum dan dampak kasus itu terhadap pariwisata nasional.
“Bagaimanapun juga penanaman ganja dan hal-hal lain sejenisnya itu melanggar norma hukum,” kata Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Kemenpar, Jumat (28/3/2025).
Hariyanto berkata penemuan ladang ganja menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. “Langkah-langkah atau tindakan untuk memastikan penanganan hukum itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kementerian atau lembaga terkait,” kata dia.
Hariyanto menegaskan kehadiran ladang ini berdampak kepada pengelolaan destinasi wisata secara keseluruhan.
Dia mengingatkan pengelolaan destinasi wisata harus tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan.
Lebih lanjut, Hariyanto memastikan bahwa Kemenpar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum untuk terus memantau perkembangan isu ini.