KPAI Dorong Pemerintah Benahi Konsep Mudik Ramah Anak 2025

Ilustrasi suasana mudik. (foto: Fakta.com/Trian Wibowo)
FAKTA.COM Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk membenahi konsep mudik ramah anak 2025.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa pada mudik tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan berbagai pelanggaran hak anak dalam perjalanan mudik.
“Anak-anak juga rentan mengalami kekerasan seksual serta pelanggaran hak lainnya selama perjalanan massal,” kata Jasra dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan anak selama mudik, KPAI telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik keberangkatan dan kedatangan pemudik.
Lokasi yang menjadi fokus pemantauan meliputi Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Jati Jajar Depok, Stasiun Tugu Yogyakarta, Terminal Giwangan Yogyakarta, Rest Area Tol Palimanan, serta beberapa titik mudik gratis di Jakarta.
Menurut hasil pemantauan KPAI, masih terdapat banyak kekurangan di berbagai titik keberangkatan para pemudik di antaranya yaitu tidak menyediakan pojok ramah anak dan ruang laktasi, kurangnya papan informasi himbauan mudik ramah anak, tidak ada papan petunjuk ruang khusus ibu atau anak, dan lainnya.
Oleh karena itu, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi agar pemerintah dan berbagai pihak terkait melakukan pembenahan untuk memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Rekomendasi ini ditujukan termasuk kepada Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dan keluarga.
1. Penyediaan transportasi yang layak, aman, dan ramah anak, serta memastikan awak transportasi dalam kondisi prima.
2. Optimalisasi SDM dan SOP pelaksanaan mudik oleh instansi terkait agar pelayanan tetap maksimal.
3. Peningkatan fasilitas ramah anak di tempat transit, termasuk ruang bermain, ruang laktasi, dan toilet bersih.
4. Pengawasan ketat terhadap kapasitas penumpang untuk mencegah over capaciy.
5. Penyebaran informasi mengenai pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan.
6. Peningkatan perindungan anak melalui edukasi petugas, pemasangan CCTV, dan surat edaran.
7. Penyediaan pos pengaduan di titik strategis yang terintegrasi dengan layanan UPTD PPA daerah.
8. Sosialisasi informasi peringatan dari BMKG dan aparat terkait daerah rawan kecelakaan serta kondis cuaca ekstrem
9. Menghimbau orang tua untuk mempersiapkan kebutuhan anak selama perjalanan agar lebih nyaman dan aman.
Untuk memastikan perlindungan anak selama perjalanan, masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor melalui layanan pengaduan KPAI, yaitu Hotline SAPA 129 atau WhatsApp SAPA 08111 129 129 dan WhatsApp Pengaduan KPAI: 0811-1002-7727.














