Jelang Libur Lebaran, 188 Ribu Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Antara)
FAKTA.COM Jakarta – Sehari sebelum memasuki libur Lebaran, sebanyak 188.689 jemaah haji reguler telah menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa pada hari ketiga (26/3/2025) tahap II pelunasan, terdapat tambahan 5.405 jemaah yang melakukan pembayaran.
“Hari ini (Rabu) ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler sehingga total ada 188.689 kuota yang sudah terisi," sebut Zain di Jakarta, mengutip pernyataan resmi, Kamis (27/3/2025).
Tahap II pelunasan Bipih reguler dibuka sejak 24 Maret dan akan berlangsung hingga 17 April 2025. Fase ini dibuka karena pada tahap pertama, baru 164.532 dari total 203.320 kuota haji reguler yang terisi. Dengan tambahan pembayaran 5.405 jemaah terbaru, kini total jemaah yang telah melunasi mencapai 188.689 orang.
Oleh karena itu, sebanyak 5.405 jemaah yang melunasi hari ini, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan.
“Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi," tambah Zain.
Hingga saat ini, ada dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah haji reguler di bawah 80%, yaitu DKI Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%).
Sementara itu, sebanyak 11 provinsi mencatat tingkat pelunasan di atas 90%, yaitu Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%), Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Bangka Belitung (94,97%), Sulawesi Barat (91,94%), dan Kalimantan Utara (90,80%).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025, jemaah yang berhak melunasi pada tahap II meliputi:
1. Jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap sebelumnya.
2. Jemaah pendamping lansia.
3. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarganya.
4. Jemaah pendamping penyandang disabilitas.
5. Jemaah cadangan.
Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria dan sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas akhir pada 17 April 2025.














