Soal Tradisi Iuran Siswa untuk Guru Pensiun, Mendikdasmen: Kalau Tak Sesuai Hukum, Tak Boleh Diteruskan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Foto: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)
FAKTA.COM Jakarta – Belakangan ini viral di media sosial tentang siswa SMAN 4 Medan yang dimintai uang untuk dana pensiun guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak boleh ada tradisi yang tak sesuai dengan aturan berlaku.
"Walaupun itu tradisi, tapi kalau itu tidak sesuai dengan hukum ya tidak boleh diterus-teruskan," kata Mu'ti pada awak media Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Sekadar informasi, dalam video yang beredar di internet, seorang murid ditugaskan oleh guru untuk memungut uang iuran kepada murid-murid lainnya. Setiap siswa dimintai uang Rp50 ribu untuk iuran lima guru yang pensiun. Pihak sekolah pun mengklarifikasi bahwa pengutipan itu sudah lama dilakukan dan menjadi hal yang lumrah.
mendikdasmen tentang tradisi iuran guru pensiun SMAN 4 Medan
Fakta.com/Yasmina Shofa
Menanggapi hal itu, Mu’ti berkata ada kemungkinan isu itu ditelusuri lebih jauh.
"Bisa juga nanti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) gitu untuk menelusuri, menginvestigasi tentang tradisi itu," tambah Mu'ti.
Menurut Mu'ti, kementeriannya dapat membantu isu ini untuk ditindaklanjuti. Namun, kewenangan tetap ada pada aparatur penegak hukum.
"Kewenangannya itu ada pada aparatur penegak hukum," kata dia.














