BPOM Temukan 35.534 Produk Pangan Langgar Aturan, Didominasi Tanpa Izin Edar

BPOM menemukan 35 ribu produk pangan yang melanggar aturan. (Foto: Antara/Mecca Yumna)
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 35.534 pangan yang tidak sesuai dengan aturan dari hasil pengawasan intensif. Sebagian besar pelanggaran berasal dari produk tanpa izin edar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar selama periode meningkatnya konsumsi masyarakat.
"Kami melakukan pengawasan secara ketat untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan," kata dia di Jakarta, dikutip dari Youtube BPOM, Jumat (21/3/2025).
Sekadar informasi, pengawasan intensif dilakukan dalam lima tahap, mulai dari 24 Februari hingga 26 Maret 2025. Hingga tahap keempat, yaitu 13-19 Maret 2025, BPOM telah memeriksa 1.190 sarana distribusi pangan di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 376 sarana atau 31,6 persen tidak memenuhi ketentuan.
Produk tanpa izin edar menjadi temuan terbanyak dengan jumlah 19.795 pieces (55,7 persen). Selain itu, ditemukan juga produk kedaluwarsa sebanyak 14.300 pieces (40,2 persen) dan pangan rusak sebanyak 1.439 pieces (4,1 persen).
Taruna menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk pangan yang beredar, terutama di wilayah dengan distribusi tinggi.
"Kami melihat peningkatan jumlah pelanggaran dibanding tahun sebelumnya. Ini menjadi perhatian serius untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman," kata dia.
Pengawasan BPOM tidak hanya dilakukan secara langsung di sarana distribusi, tetapi juga melalui patroli siber. Dari hasil pengawasan online, ditemukan 4.374 tautan di platform e-commerce yang menjual produk pangan ilegal.
Total nilai ekonomi dari temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan ini diperkirakan mencapai Rp16,5 miliar, dengan mayoritas berasal dari transaksi online.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji seperti takjil. Dari 4.958 sampel yang diuji, sebanyak 98,6 persen memenuhi syarat, sementara 96 sampel atau 1,94 persen mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna sintetis.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah memerintahkan distributor untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan. BPOM juga berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce untuk menurunkan tautan produk ilegal serta melakukan pembinaan kepada pedagang makanan.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli produk pangan dengan menerapkan prinsip cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan ke BPOM melalui layanan Halo BPOM di 1500533 atau melalui kanal pengaduan resmi lainnya.
(Penulis: Wafiq Azizah)














