Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. humaniora
  3. 5 Profesi Keagamaan Ini Bisa D...

5 Profesi Keagamaan Ini Bisa Dapat Sertifikasi dari Kemenag

Ilustrasi lisensi. (foto: Freepik)

Ilustrasi lisensi. (foto: Freepik)

Google News Image

FAKTA.COM Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi di bidang keagamaan. Ada lima profesi keagamaan yang bisa dapat lisensi BNSP lewat LSP Kemenag.

LSP Kemenag resmi beroperasi setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat dengan nomor BNSP-LSP-2576-ID ini diterbitkan pada 10 Januari 2025.

“Hadirnya LSP di Kemenag menjamin standar kompetensi tenaga keagamaan yang dibutuhkan pada era yang makin kompetitif ini,” kata Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Muhammad Ali Ramdhani, dalam pernyataan resmi dikutip Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Kemenag Usul Madrasah Jadi Alternatif Utama Sekolah Rakyat

Ali juga menyebut bahwa kini pencapaian dan keahlian harus dibuktikan dengan hasil uji kompetensi sesuai bidang pekerjaan.

Dengan hadirnya LSP Kemenag, tenaga keagamaan kini bisa mendapatkan pengakuan kompetensi yang lebih jelas. Untuk saat ini, sudah ada lima skema profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP, yaitu:

1. Pembimbing Haji dan Umrah – Menyediakan tenaga profesional untuk membimbing jemaah dalam ibadah haji dan umrah.

2. Manajer Bidang Operasional Zakat – Mengelola operasional lembaga zakat agar lebih profesional dan transparan.

3. Supervisor Pengumpulan Zakat – Memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

4. Penyelia Halal – Bertanggung jawab dalam mengawasi proses produksi produk halal.

5. Juru Sembelih Halal – Memastikan proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam dan standar halal.

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri pada 29 Maret 2025

Menurut Ali, Kemenag berencana mengajukan skema sertifikasi tambahan untuk profesi seperti pengelola wakaf, auditor syariah, penyuluh agama, guru ngaji, hingga pengelola rumah ibadah.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menjelaskan bahwa lima skema sertifikasi yang telah ada akan diintegrasikan dengan pelatihan khusus.

Ini sejalan dengan aturan LSP Kemenag yang berstatus P-2, di mana peserta harus mengikuti pelatihan kompetensi sebelum bisa mengikuti uji sertifikasi.

LSP Kemenag telah menyelenggarakan uji kompetensi perdana pada 22 Februari 2025 dengan total 785 peserta dari berbagai daerah.

Namun, karena tahap awal ini masih dalam tahap witness BNSP, hanya 77 peserta dari lima skema yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat profesi.

Bagikan:
kemenagsertifikasi lisensikementerian agamahalal
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending