Rapor Pendidikan Diharapkan Jadi Acuan Pengembangan Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: Kemendikdasmen)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan Rapor Pendidikan, platform yang menyajikan evaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, berkata Rapor Pendidikan Tahun 2022-2024 merupakan penghimpunan data pendidikan melalui berbagai mekanisme. Dia berharap Rapor Pendidikan jadi acuan pengembangan pendidikan nasional.
"Diharapkan dengan rapor pendidikan ini, kita dapat memiliki peta pendidikan, khususnya terkait mutu layanan pendidikan di berbagai bidang. Mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan atau bahan evaluasi bagi kita dalam melakukan perbaikan pada masa-masa yang akan datang," kata Mu'ti di Jakarta dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Sebagai alat evaluasi utama, Rapor Pendidikan telah terintegrasi dengan berbagai kebijakan strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. Mu'ti berharap data yang disajikan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, menegaskan bahwa Rapor Pendidikan bukan hanya sekumpulan data angka, melainkan alat utama dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan.
“Muatan dari sistem penjaminan mutu ini adalah peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.
Toni juga menyebutkan bahwa mekanisme penjaminan mutu dilakukan melalui evaluasi internal di tingkat sekolah serta penilaian eksternal oleh berbagai pemangku kepentingan. Salah satu elemen kunci dalam Rapor Pendidikan adalah data dari Asesmen Nasional (AN), termasuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang digunakan untuk menilai tingkat literasi dan numerasi peserta didik.
Berdasarkan laporan tahun 2022-2024, terjadi peningkatan signifikan dalam capaian kompetensi minimum literasi dan numerasi.
Proporsi siswa yang mencapai standar literasi meningkat dari 59,49% pada tahun 2022 menjadi 70,03% pada tahun 2024. Sementera itu, capaian numerasi juga mengalami pertumbuhan dari 45,24% pada tahun 2022 menjadi 67,94% pada 2024.
Namun, pemerataan hasil ini masih menjadi tantangan di beberapa daerah, terutama terkait akses dan ketersediaan tenaga pendidikan berkualitas.
Selain peningkatan capaian akademik, Rapor Pendidikan juga menyoroti perkembangan dalam kualitas pembelajaran, kepemimpinan instruksional, serta refleksi dan inovasi yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian, seperti penguatan karakter siswa, keamanan sekolah, serta penerapan nilai-nilai kebhinekaan dalam lingkungan pendidikan.
Toni pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah daerah hingga masyarakat untuk memanfaatkan Rapor Pendidikan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Untuk itu, Kemendikdasmen mendorong seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Seluruh komponen masyarakat bisa ikut bergotong-royong bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua," kata dia.
(Penulis: Kiki Annisa)














