Tim SNPMB Sebut TKA Jadi Validasi Nilai Rapor

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok. (foto: Fakta.com/Yasmina Shofa)
FAKTA.COM Jakarta - Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi alat validasi terhadap nilai rapor siswa agar proses seleksi lebih adil dan kompetitif.
“Kalau dengan ada assessment individual tadi lewat TKA, kan kita bisa memasukkan faktor koreksi. Sehingga dia bisa menjadi relatif lebih sama,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menurut Eduart, TKA dapat membuat seleksi menjadi lebih adil karena dijadikan sebagai alat validasi nilai rapor.
“Jadi kesetaraan, sebagai indikator validasi daripada nilai rapor agar supaya siswa tidak dirugikan,” kata dia.
Eduart menekankan bahwa penerapan TKA sebagai alat validasi nilai rapor dapat memberikan kesempatan lebih baik bagi siswa yang berasal dari sekolah dengan standar penilaian berbeda.
“Karena dengan begitu bisa saja siswa pintar di sekolah yang tidak bagus, tetapi dengan TKA-nya yang bagus, dia bisa akan mendapatkan penilaian yang jauh lebih kompetitif,” ujarnya.
Selain menjadi alat validasi nilai rapor, TKA juga bisa menjadi solusi dari potensi kecurangan dalam penilaian akademik di sekolah.
Eduart mengungkap banyaknya laporan masuk mengenai kecurigaan terhadap nilai rapor siswa. Menurutnya, dengan adanya TKA sebagai indikator validasi, potensi penyimpangan dalam pemberian nilai rapor dapat ditekan.
"Dengan adanya indikator yang menjadi validasi nilai rapor, ini tentu akan lebih baik. Karena itu (TKA), kan, nggak bisa dibohongi," kata dia.
Eduart melanjutkan, TKA menjadi bahasan antara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Kemdiktisaintek, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, Kemdikdasmen masih menetapkan TKA bersifat tidak wajib.
“Dikatakan sifatnya tidak wajib. Tetapi kalau ini menjadi instrumen untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, maka akan menjadi wajib bagi peserta SNBP,” kata dia.














