Pastikan Sarana dan Prasarana SD Terpenuhi, Kemendikdasmen Dorong Pemutakhiran Data

Ilustrasi memperbarui data. (foto: Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut ketercapaian standar nasional pendidikan, terutama sarana dan prasarana pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek.
Kementerian ini menggunakan Data Pokok Pendidikan sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.
“Seluruh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya serta kepada satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik, diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan dalam kebijakan sarana prasarana dalam bidang pendidikan," kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Moch. Salim Somad, dalam webinar bertajuk “Advokasi Pengisian Data Sarana dan Prasarana Pada Dapodik Sekolah Dasar” dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (18/3/2025).
Salim mendorong Dinas Pendidikan untuk memastikan satuan pendidikan memutakhirkan data untuk memastikan sarana dan prasarana SD terpenuhi.
Pemutakhiran itu mencakup data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan, data sarana pendidikan termasuk buku, TIK, alat edukasi, dan ketersediaan lahan yang mencakup luas lahan yang tersedia untuk pembangunan.
“Dinas Pendidikan juga perlu melakukan pembinaan serta pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi nyata saat ini,” kata dia.
Nurul Mahfudi dari Direktorat Sekolah Dasar berkata bahwa standar sarana dan prasarana menjadi salah satu 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 04/2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 57/2021 tentang SNP.
Menurut Nurul, komponen standar sapras pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yaitu bahan pembelajaran, alat pembelajaran, perlengkapan, lahan, bangunan sekolah, dan ruang kelas, serta peralatan pengembangan/keterampilan kekhususan.
Sementara itu, David Eko Wardoyo dari Direktorat Sekolah Dasar, berkata dari 147 ribu sekolah, ada 120,6 ribu di antaranya yang belum terpenuhi sarana dan prasarananya. Dapodik, lanjut David, bisa dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dengan pemerintah pusat.
Menurut data pengajuan tahun 2025, dari 120,6 ribu sekolah yang belum terpenuhi, hanya 40 ribu sekolah yang mengusulkan melalui Dapodik pada tahun 2024.
Dengan adanya sisa sekolah yang tidak menerima intervensi, kemungkinan 80 ribu membutuhkan intervensi, namun tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan serta 10,4 ribu yang diusulkan namun tidak memenuhi syarat penilaian lolos.
David juga menekankan konsep penilaian yang menyebabkan tidak lolos dalam penilaian, seperti data referensi tidak selaras dengan data formulir PUPR dan tidak disertai denah.
Pemerintah berharap bisa lebih mengetahui data sarana prasarana terlebih dahulu melalui Dapodik. Dengan begitu, pemerintah bisa menyelesaikan dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana sekolah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(Penulis: Kiki Annisa)














