Selain Revisi Disertasi, Bahlil Wajib Tambah Publikasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
FAKTA.COM, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diwajibkan melakukan perbaikan pada disertasinya serta menambah publikasi ilmiah. Ini dilakukan sebelum dinyatakan lulus dari Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global.
Dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025), Heri berkata ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) individual yang mengatur penyelesaikan kasus disertasi mahasiswa S-3. Ada dua poin utama dalam SK ini, yaitu yudisium ditunda hingga revisi disertasi selesai dan mahasiswa yang bersangkutan harus menambah publikasi ilmiah.
“Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan,” kata dia usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan para rektor di Istana Kepresidenan Jakarta.
Heri juga menekankan keputusan tentang perbaikan disertasi dan tambahan publikasi ilmiah merupakan hasil kesepakatan bersama antara rektor, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik UI. Dia juga menyebut status akademik Bahlil Lahadalia masih sebagai mahasiswa S-3 dan belum dinyatakan lulus karena belum melalui proses yudisium.
Yudisium merupakan tahap akhir yang menentukan kelulusan setelah seluruh kewajiban akademik terpenuhi, dan menjadi syarat utama untuk mengikuti proses wisuda.
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata dia.
Sekadar informasi, keputusan UI dalam menangani kasus ini merupakan hasil pertemuan empat organ utama universitas dan merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap pihak yang terlibat dalam penyusunan disertasi Bahlil. Heri mengungkapkan bahwa proses ini telah berlangsung sejak November 2024, sebelum dirinya resmi menjabat sebagai rektor pada Desember 2024.
"Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat di rektor, proses itu sudah berjalan. Dan saya diangkat rektor bulan Desember, walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas," kata dia.
Tuntutan Pembatalan Disertasi Dinilai Tidak Tepat
Sebelumnya, UI angkat bicara tentang respons masyarakat terkait keputusan revisi, bukan pembatalan disertasi Bahlil. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, berkata bahwa tuntutan pembatalan disertasi tidak tepat.
“Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat,” kata Arie dikutip dari keterangan tertulis.
Meskipun pada periode sebelumnya, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor. Namun, Empat Organ Ul telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi yang artinya karya ilmiah tersebut belum diterima sebagai syarat pendukung kelulusan.
“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?” kata dia.
Perihal pembatalan kelulusan Bahlil, Arie pun menyatakan langkah tersebut juga tidak tepat.
"Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa belum lulus." tambah dia.
Arie menjelaskan bahwa empat Organ UI yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, telah memutuskan untuk menunda kelulusan Bahlil hingga revisi disertasi selesai.
Dengan demikian, pembatalan gelar doktoral dianggap tidak relevan, karena Bahlil belum secara resmi memperoleh gelar tersebut.
Arie juga menegaskan bahwa UI telah mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses akademik ini, termasuk mahasiswa, promotor, kopromotor, serta manajemen sekolah seperti direktur, dekan, dan kepala program studi.
“Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu,” kata dia.
Langkah tegas ini disebut pihak universitas dengan “Pembinaan” yang juga mendapat banyak kritik dari masyarakat. “Penggunaan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan,” ujar Arie.
(Penulis: Yasmina Shofa, Kiki Annisa)














