Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. humaniora
  3. Dana PIP Kamu Dipotong? Lapor ...

Dana PIP Kamu Dipotong? Lapor ke Sini!

Ilustrasi uang. (Foto: Bank Indonesia)

Ilustrasi uang. (Foto: Bank Indonesia)

Google News Image

FAKTA.COM Jakarta - Kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab masih marak terjadi. Kurangnya informasi tentang pengaduan menjadi salah satu penyebab masih ada pemotongan dana PIP. 

Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen Sofiana Nurjanah berkata, kekurangan informasi terkait pengaduan atau pelaporan kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan PIP adalah salah satu penyebab masih terjadinya permasalahan ini.

Baca Juga: Kemendikdasmen Nilai Sekolah Swasta Berkontribusi terhadap IPM


“Siswa, orang tua dan masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana atau takut untuk melapor saat terjadi pemotongan," kata Sofiana di Kantor Komisi Pusat, Jakarta, belum lama ini.


Oleh karena itu, Sofiana mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengakses jalur pelaporan resmi yang telah disediakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selain melalui Unit Layanan Terpadu Kemdikdasmen yang diakses melalui telepon 177 atau laman https://ult.dikdasmen.go.id, juga posko pengaduan itjen Kemdikdasmen melalui https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id. 

Masyarakat pun bisa melaporkan pemotongan dana PIP melalui WhatsApp. Siswa dan orangtua penerima dana PIP dapat mengadukan permasalahan terkait melalui nomor WhatsApp 0812-44-1234-25.

Jalur ini disediakan untuk memberikan bantuan konsultasi teknis untuk mencegah tindak pemotongan dana PIP juga untuk penanganan tindak pemotongan dana PIP yang telah terjadi.

Baca Juga: Kemendikdasmen Akan Tindak Penyalahgunaan Dana PIP

Langkah pelaporan melalui WhatsApp:


1. Identitas yaitu nama siswa (beserta NISN) dan nama sekolah ditulis di bagian awal pesan teks.


2. Dilanjutkan dengan uraian konsultasi.


3. Kirim ke 0812-44-1234-25.

Sofiana menegaskan bahwa identitas pelapor sepenuhnya akan dirahasiakan dan bersifat tertutup sehingga siswa maupun orang tua tidak perlu khawatir.

“Kami sebisa mungkin kami tutup rahasia dan di internal kami di Puslapdik pun tidak semua orang mengetahui siapa pelapornya. Hanya orang-orang tertentu saja yang integritasnya tinggi tentunya," kata dia.

Bagikan:
pendidikanprogram indonesia pintarkemendikdasmenbansos
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending