Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebanyak Rp47 Ribu

Seorang warga saat membayar zakat melalui gerai zakat yang disediakan Baznas Kota Tangerang Banten. (ANTARA/HO-Baznas Kota Tangerang)
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan besar zakat fitrah pada 2025 sebanyak Rp47 ribu. Nilai zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Jumlah ini berlaku untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dikutip dari laman Baznas, Jumat (7/3/2025), Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., berkata bahwa perhitungan zakat fitrah telah mengikuti dinamika harga beras. Lembaga ini juga telah menetapkan jumlah fidyah.
"Fidyah senilai Rp60 ribu per hari," kata Noor di Jakarta.
Dia berkata keputusan tersebut mungkin bisa berdampak kepada sebagian masyarakat. Namun, hal ini dilakukan agar kewajiban zakat fitrah bisa dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan syariat Islam.
Noor berkata umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Dia mengingatkan zakat fitrah bisa ditunaikan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idulfitri.
"Zakat ini akan diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam,” kata dia.
Noor melanjutkan, dengan ketetapan ini, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024 resmi dicabut dan tak lagi berlaku.
(Penulis: Wafiq Azizah)