Fakta.com

Kemenkes Rancang Aturan Pelabelan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Makanan

Ilustrasi gula. (Foto: Fakta.com)

Ilustrasi gula. (Foto: Fakta.com)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan serta minuman. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gizi dalam produk yang mereka konsumsi.

Dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak.

"Resminya kita akan proses RPMK-nya. Saat ini masih dalam tahap memberikan ruang dan masukan terkait aturan ini. Namun, ini bukan aturan wajib (mandatory) untuk penerapan GGL atau nutri-grade, melainkan lebih kepada edukasi kepada masyarakat," ujar Nadia di Jakarta.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah juga akan meluncurkan kampanye dan edukasi terkait GGL. Kampanye ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri makanan dan minuman. Nadia menambahkan bahwa sosialisasi awal sudah dilakukan agar produsen makanan siap saji dapat menyesuaikan dengan aturan yang akan berlaku.

Saat ini, sudah ada beberapa regulasi terkait pelabelan pangan. Pertama, pelabelan Informasi Nilai Gizi yang mencantumkan kandungan zat gizi dalam produk makanan olahan di bagian belakang kemasan.

Kedua, logo "Pilihan Lebih Sehat" yang diberikan kepada produk olahan yang memenuhi kriteria profil gizi tertentu.

Untuk makanan berpemanis dalam kemasan (MBDK), batas maksimum kandungan gula ditetapkan sebesar 6 gram per 100 mL. Saat ini, aturan ini baru diterapkan pada mie instan dan minuman dalam kemasan, seperti konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 200 mg, dan lemak lebih dari 67 gram per hari berisiko menyebabkan hipertensi, diabetes, dan serangan jantung.

Nadia berkata pemerintah terus mengedukasi masyarakat agar lebih cermat membaca label gizi pada kemasan produk. Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai kepentingan, seperti workshop dan kampanye digital yang melibatkan pemangku kepentingan.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, sekitar 28,7 persen masyarakat mengonsumsi gula, garam, dan lemak melebihi batas yang dianjurkan. Secara nasional, 5,5 persen penduduk mengonsumsi lebih dari 50 gram gula per hari (setara empat sendok makan), 53,5 persen mengonsumsi lebih dari satu sendok teh garam per hari (2000 mg), dan 24 persen mengonsumsi lebih dari lima sendok makan lemak per hari (67 gram).

Konsumsi berlebihan ini berkontribusi terhadap peningkatan angka obesitas di Indonesia. Pada tahun 2023, sebanyak 23,40 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mengalami obesitas. Dengan adanya aturan pelabelan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar akan pola makan sehat dan mengurangi risiko penyakit tidak menular di masa depan.

(Wafiq Azizah)

Trending

Update News