Calon Siswa Tak Lolos SPMB Bisa ke Swasta, Ada Bantuan Biaya Sekolah

Ilustrasi siswa SMP mengerjakan ujian. (Foto: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum lama ini mengeluarkan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam aturan ini, calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri, akan dialihkan ke swasta atau satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung.
"Pemerintah Daerah melakukan penyaluran calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) ke Satuan Pendidikan Negeri pada wilayah penerimaan Murid baru terdekat, Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung," bunyi Pasal 50 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Penyaluran murid dapat dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah daerah dengan penyelenggara Satuan Pendidikan terkait.
Agar memastikan calon siswa yang tidak lolos seleksi, bisa tetap melanjutkan pendidikan, pemerintah daerah akan memberikan bantuan. Bantuan itu berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Bantuan tersebut akan diprioritaskan kepada calon murid dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Dalam Pasal 51 ayat (2), disebutkan bahwa bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan.
Pemberian bantuan pendidikan itu diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga yang ekonominya tidak mampu. Pemberian bantuan itu menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, berkata pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tak lolos seleksi ke sekolah negeri, ke sekolah lain yang masih punya daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola oleh kementerian lain. Dengan begitu, setiap anak tetap dapat akses pendidikan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik, termasuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” kata Gogot di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis.
(Penulis: Kiki Annisa)