TKA Tak Wajib Diikuti, Tapi Ngaruh ke Seleksi Perguruan Tinggi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: ANTARA/Hana Kinarina)
FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diberlakukan untuk murid kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA. TKA juga bukanlah penentu kelulusan dan tak wajib diikuti murid.
Namun, bagi anak kelas XII SMA, TKA bisa berpengaruh terhadap seleksi perguruan tinggi.
"Jadi ini sifatnya tidak wajib. Jadi sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan. Tetapi bisa mempengaruhi, misalnya mereka masuk perguruan tinggi,” kata Mu’ti di Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Makanya nilainya itu akan mempengaruhi untuk mereka masuk Perguruan Tinggi, terutama untuk jalur yang prestasi,” tambah dia.
TKA tidak wajib, tapi ngaruh ke seleksi perguruan tinggi
Fakta.com/Yasmina Shofa
Mu’ti berkata alasan penerapan TKA adalah meningkatkan objektivitas dalam penilaian akademik. Dia menyebut masyarakat kerap mempertanyakan validitas nilai rapor. Hal ini disebabkan oleh pengajar yang secara sengaja mendongkrak nilai dengan tujuan mempermudah murid melanjutkan jenjang pendidikan.
"Jadi nanti jalur prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor. Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya," kata Mu'ti.
"Harusnya 6 dinilai 8, harusnya 8 dinilai 10. Ukuran-ukuran nilai seperti itu kami coba minimalkan dengan TKA," tambah dia.
jalur prestasi tak pakai nilai rapor, tapi TKA
Fakta.com/Yasmina Shofa
Tujuan lagi pemberlakuan TKA adalah siswa punya nilai akademik yang terstandardisasi dan diakui, baik dalam perguruan tinggi maupun internasional.
Salah satu negara yang tidak mengakui nilai sampling adalah Belanda. Oleh karena itu, menurut Mu’ti adanya TKA dapat membantu peserta didik melanjutkan pendidikan di luar negeri karena berbekal nilai yang terstandardisasi dan diakui.
“Mereka perlu nilai individual bukan nilai sampling. Sehingga karena itulah kami menyelenggarakan tes kemampuan akademik ini,” kata dia.
Mata Pelajaran yang Diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik
Mu’ti berkata TKA bagi kelas XII SMA akan diberlakukan mulai November 2025. Tes ini akan diadakan oleh pemerintah pusat.
“Yang kelas XII itu penyelenggaranya kami di pusat. Insya Allah mulai nanti November 2025,” kata dia.
Mata pelajaran yang akan diujikan dalam TKA tingkat SMA adalah Bahasa Indonesia dan Matematika, serta mata pelajaran peminatan.
“Peminatan itu bisa ambil 1, bisa ambil 2. Peminatan ini diperlukan untuk mereka yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi,” kata dia.
Mu’ti mengatakan TKA di tingkat SMP akan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan mengujikan dua mata pelajaran, yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia.
“Nah, ini menjadi dasar untuk nanti mereka masuk jalur prestasi ke jenjang SMA,” kata dia.
Sementara itu, untuk tingkat SD, penyelenggaranya adalah pemerintah kabupaten/kota. Hasil TKA tingkat SD akan menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk jalur prestasi di tingkat SMP.
Plt. Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan bahwa TKA tingkat SD dan SMP akan diadakan pada Maret 2026. Pihaknya sedang mempersiapkan regulasi TKA.
“Kami sedang siapkan regulasinya,” kata Toni.