Pengurus OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB 2025 Lewat Jalur Prestasi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Foto: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan dalam mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan yaitu pengakuan jalur prestasi nonakademik, khususnya dalam bidang kepemimpinan, sebagai salah satu kriteria seleksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, salah satu dari empat jalur SPMB adalah jalur prestasi. Jalur prestasi terdiri atas prestasi akademik dan prestasi nonakademik. Pengalaman kepimpinan di bidang organisasi siswa kini bisa menjadi pertimbangan seleksi SPMB 2025 jalur prestasi.
"Yang baru itu kepemimpinan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Mu’ti berkata kepengurusan dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan, kini diakui sebagai prestasi nonakademik yang bisa diikutsertakan dalam SPMB.
Namun, tidak sembarang pengalaman organisasi yang bisa diikutsertakan. Dia menegaskan jalur prestasi non-akademik ini ditujukan bagi peserta didik dengan pengalaman sebagai ketua organisasi.
"Kepemimpinan itu adalah pengurus OSIS atau pengurus organisasi kepanduan. Yang itu adalah ketuanya,” kata Mu'ti.
mendikdasmen tentang jalur prestasi kepemimpinan
Fakta.com/Yasmina Shofa
Yang Setara OSIS Juga Bisa Daftar Lewat Jalur Seleksi
Selain OSIS dan Pramuka, organisasi ekstra yang setara dengan OSIS juga diakui dalam jalur prestasi ini. Misalnya, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di lingkungan Muhammadiyah atau Ikatan Pelajar UNU di lingkungan Nahdlatul Ulama. Kepengurusan dalam organisasi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi SPMB.
“Atau ada organisasi ekstra yang setara dengan OSIS. Misalnya kalau di Muhammadiyah ada ikatan pelajar Muhammadiyah, di UNU ada ikatan pelajar UNU. Itu kan setara, itu nanti kita akui sebagai pertimbangan untuk jalur prestasi. Melalui kriteria atau poin kepemimpinannya,” kata dia.
Penilaian jalur prestasi kepemimpinan ini akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
"Pengurusnya mesti ada SK. SK itu menjadi dasar untuk kurasinya," kata dia.
Menurut Mu’ti, sistem ini mirip dengan jalur prestasi olahraga. Pada jalur ini, sertifikat atau piagam penghargaan dijadikan bukti pencapaian.
Dengan diterapkannya jalur prestasi kepemimpinan dalam sistem SPMB, siswa yang aktif berorganisasi kini memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.