Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. humaniora
  3. SPMB SMA 2025 Akan Gunakan Sis...

SPMB SMA 2025 Akan Gunakan Sistem Rayon, Apa Itu?

Ilustrasi anak SMA. (Foto: Wikipedia)

Ilustrasi anak SMA. (Foto: Wikipedia)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SMA tak lagi menggunakan sistem zonasi. Sistem yang digunakan adalah sistem rayon.

Dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025), sistem zonasi selama ini menjadi dasar penempatan siswa baru berdasarkan domisili siswa. Dengan sistem rayon, siswa bisa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggal.

“Jadi, bisa saja murid itu belajar di luar wilayah administrasi tempat tinggal. Bahkan, lintas provinsi kalau berdekatan dengan tempat tinggal,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Yogyakarta.

Khusus untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), bakal menerapkan sistem rayon. Dengan begitu, siswa diperbolehkan mendaftar ke SMA di luar kabupaten tempat tinggalnya, atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.

"Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda," kata Mu’ti.

Baca Juga: Mendikdasmen Pastikan Aturan SPMB 2025 Segera Terbit

Sekadar informasi, ada empat jalur dan kuota untuk setiap jenjang pendidikan dalam rancangan aturan SPMB, dikutip dari laman kemendikbud.go.id.

A. SD

  • Jalur domisili: minimal 70%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi:  tidak ada.

B. SMP

  • Jalur domisili: minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 20%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi: minimal 25%

C. SMA

  • Jalur domisili: minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 30%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi: minimal 30%
Baca Juga: Mendikdasmen Beberkan 4 Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilah rayonisasi dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata dia.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menekankan sistem penerimaan siswa baru ini mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non-diskriminatif.

“Dengan sistem baru ini, kami berharap masalah-masalah dalam penerimaan siswa sebelumnya tidak akan terulang,” kata dia.


(Penulis: Kiki Annisa)

Bagikan:
spmb 2025spmbmendiktisainteksistem rayonpendidikan
Loading...
ADS

Update News

Trending