BPOM Ungkap Dua Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal, Apa Saja?

BPOM mengungkapkan dua modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal. (foto: Fakta.com/Yasmina Shofa)
FAKTA.COM Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal yang semakin marak di pasaran. BPOM meminta masyarakat untuk waspada terhadap produk dengan label izin edar palsu dan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Sekadar informasi, belum lama ini, BPOM mengungkap temuan 91 merek kosmetik ilegal yang mencakup 4.334 item kosmetik dengan total 205.133 produk yang diedarkan secara bebas dan luas kepada masyarakat dengan dua modus baru.
“Muncul dua modus baru yang belum kita temukan sebelumnya,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal
Modus pertama yaitu penggunaan nomor izin edar palsu pada produk kosmetik. Produk-produk ini mencantumkan nomor izin edar yang sebenarnya bukan dikeluarkan oleh BPOM untuk produk tersebut.
“Ada produk yang didapatkan tertulis nomor izin edar, tetapi nomor izin edar ini sebetulnya bukan nomor izin yang kami keluarkan,” ujar Taruna.
Selain itu, Taruna juga menyebut produk temuan ini tidak diproduksi oleh pabrik yang sah, melainkan oleh pihak lain yang tidak memiliki izin resmi. Oknum tersebut menyalin dan memalsukan nomor izin edar dari produk yang telah terdaftar, kemudian memproduksinya secara massal.
Modus kedua merupakan penyalahgunaan etiket biru pada produk skincare.
“Yang kedua, yaitu menempatkan nomor, yang hubungannya dengan etiket biru. Etiket biru, kan, seharusnya tidak ada tertulis nomor izin edar dan sebagainya,” kata dia.
Menurut Taruna, seharusnya produk dengan etiket biru tidak mencantumkan nomor izin edar, tetapi pelaku justru menambahkan nomor tertentu untuk mengelabui konsumen agar produk terlihat legal di pasaran.
"Itu bagian untuk mengelabui konsumen. Itu 2 modus baru yang kita temukan dan kita akan serius menindakinya," ujar dia.
Strategi Putus Mata Rantai
Untuk memerangi peredaran kosmetik ilegal ini, BPOM menerapkan strategi dengan memutus mata rantai suplai dan permintaan.
"Kita ingin putuskan antara yang membutuhkan dan yang men-supply supaya ini tidak berkembang. Mulai dari hulu hingga ke hilir dan berkolaborasi dengan lintas sektoral terkait," ujar Taruna.
Taruna juga meminta konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terlebih dengan ditemukannya dua modus baru dalam operasi intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia periode 10-18 Februari 2025.
Cara Agar Tidak Dikelabui Oknum Penjual Kosmetik Ilegal
Agar tidak dikelabui oknum pengedar kosmetik ilegal, Taruna mengatakan penting untuk melakukan pengecekan label pada kemasan produk. Label dengan izin edar yang asli memiliki barcode yang akan mengarahkan konsumen ke laman BPOM ketika dipindai.
“Itu bisa di-scan, setelah di-scan, dia langsung ke Badan POM. Nomor itu disitu juga sudah terlampir. Kemasannya, apanya semuanya, terlihat,” ucap Taruna.
Selanjutnya, konsumen dapat mengecek keaslian produk dengan memastikan data keterangan produk yang tersedia di laman BPOM mulai dari nomor izin edar hingga tampilan kemasan sesuai dengan produk yang dimiliki.
Selain itu, Taruna juga mengingatkan untuk membeli produk kosmetik dari toko resmi untuk menghindari modus penipuan produk palsu. “Kalau belinya di tempat yang tidak resmi, apalagi lewat website atau sosial media tentu ada kemungkinan tidak asli,” kata Taruna.