BPOM Sita 4.334 Kosmetik Ilegal, Nilainya Rp31,7 Miliar

BPOM menyita ribuan kosmetik ilegal. (Foto: Fakta.com/Yasmina Shofa)
FAKTA.COM Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 91 merek kosmetik ilegal hasil operasi intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia periode 10-18 Februari 2025. Temuan ini mencakup 4.334 item kosmetik dengan total 205.133 produk yang bernilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar.
“Pada hasil intensifikasi ini Badan POM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal berjumlah sebanyak 91 merek. Kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pieces,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Taruna menjelaskan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan tidak hanya beredar tanpa izin edar, tetapi juga mengandung bahan-bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
“Adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal,” kata dia.
Beberapa bahan dilarang yang ditemukan ialah hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Bahan-bahan ini berbahaya bagi tubuh karena menyebabkan banyak permasalahan kesehatan seperti hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, bercak kemerahan atau eritema, dan risiko resistansi antibiotik.
Selain itu, beberapa produk yang ditemukan BPOM juga tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan, seperti produk perawatan wajah dengan etiket biru yang diproduksi secara ilegal, serta kosmetik kedaluwarsa yang masih beredar di pasaran.
Taruna memerinci, temuan itu terdiri atas 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% berbahan berbahaya/dilarang, termasuk skincare etiket biru tak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, serta 0,1% kosmetik injeksi.
Mayoritas Barang Impor
Taruna menegaskan bahwa mayoritas produk ilegal ini merupakan barang impor yang beredar luas di pasar online, baik melalui media sosial maupun platform e-commerce.
“Temuan produk tersebut didominasi oleh produk impor sebesar 60 persen,” kata Taruna.
Berdasarkan hasil intensifikasi, Taruna menyebut bahwa produk kosmetik ilegal ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, dengan beberapa daerah mencatat angka temuan yang cukup tinggi.
Hasil intensifikasi menunjukkan Yogyakarta sebagai wilayah dengan temuan terbesar, mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, disusul oleh Jakarta dengan nilai temuan lebih dari Rp10,3 miliar. Bogor juga mencatat peredaran kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp4,8 miliar, sementara di Palembang angkanya mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar sebesar Rp1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," tutur Taruna Ikrar.
Naik 10 Kali Lipat
Temuan BPOM pada periode ini disebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Mencapai 10 kali lipat dibandingkan kegiatan yang sama pada tahun 2024,” kata Taruna.
Taruna menyebut bahwa hasil temuan intensifikasi di tahun 2024 hanya sekitar Rp3 miliar. Sementara kali ini mencapai lebih dari Rp31 miliar, meningkat hingga 10 kali lipat.
Dia menegaskan bahwa BPOM akan terus memperketat pengawasan untuk terus memberantas peredaran kosmetik ilegal. Meskipun saat ini sedang terjadi efisiensi anggaran besar-besaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang tentunya juga mempengaruhi lembaganya.
“Kita sebagai lembaga negara tidak perlu kalah dengan mereka, kita harus serius. Jadi dengan efisiensi anggaran, BPOM masih bekerja keras," kata Taruna.