BPOM Temukan 5 Kosmetik Ilegal di Marketplace, Apa Saja?

Ilustrasi kosmetik. (Foto: Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan di marketplace. Produk-produk ini tidak mengantongi izin penjualan serta mengandung bahan yang berbahaya.
Apa saja? Berikut ini adalah lima kosmetik ilegal yang ditemukan oleh BPOM berdasarkan hasil Patroli Siber BPOM selama Januari-Desember 2024, dikutip dari Instagram BPOM @bpom_ri, Jumat (21/2/2025).
1. Ibcccndc Eyebrow Stamp – 4.983 Link Penjualan
Produk kosmetik itu dirancang untuk membentuk alis dengan mudah dan cepat. Sayangnya, produk ini tidak memiliki izin edar, sehingga keamanan dan mutunya tidak terjamin.
Produk ini banyak ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
2. Lameila Lip Glaze – 4.575 Link Penjualan
Lipstik ini menawarkan hasil akhir matte yang tahan lama. Namun, produk ini juga termasuk ilegal karena tidak mengantongi izin edar resmi dari BPOM.
Lameila Lip Glaze banyak dijual di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
3. Cream Racikan HT MH – 2.207 Link Penjualan
Krim racikan ini sebenarnya hanya boleh digunakan setelah konsultasi dengan dokter. Tapi, banyak yang menjual krim itubebas di marketplace.
Lebih parahnya lagi, Cream Racikan HT MH mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon yang dilarang dalam kosmetik. Produk ini tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
4. Dikalu Eyeshadow Palette – 1.988 Link Penjualan
Palet eyeshadow ini memang menawarkan beragam pilihan warna yang menggoda. Tapi, produk ini termasuk ilegal karena tidak memiliki izin edar.
Dikalu Eyeshadow Palette banyak dijual di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
5. Kutek Kudan – 1.960 Link Penjualan
Cat kuku ini menawarkan berbagai pilihan warna menarik, tapi sayangnya juga tergolong ilegal. Produk ini banyak ditemukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
(Penulis: Wafiq Azizah)