Tedong Bonga Resmi Terdaftar Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Tedong Bonga. (foto: Kementerian Hukum)
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Hukum RI belum lama mencatat tedong bonga sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kategori sumber daya genetik (SDG) asal Toraja. Pendaftaran ini tertuang dalam Surat Pencatatan KIK yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI pada 18 Februari 2025.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan salah satu hewan khas Toraja ini adalah hasil dari koordinasi Tim Kanwil Kemenhum Sulawesi Selatan dengan Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara,” kata Kepala Kanwil Kemenhum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (21/2/2025).
Andi berkata Tedong Bonga tercatat dalam Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG73202500073. Pencatatan ini bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, mempertahankan keunikan daerah, serta menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang.
Selain itu, pencatatan ini juga bisa meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di dua Kabupaten tersebut dan mendorong pariwisata. Andi berkata Tana Toraja dan Toraja Utara adalah salah satu daerah dengan banyak objek wisata di Provinsi Sulawesi Selatan.
Apa itu Tedong Bonga?
Mengutip laman Balai Bahasa Sulawesi Selatan dan museum.kemdikbud.go.id, tedong bonga merupakan kerbau albino khas Toraja. Kerbau itu bermotif belang mirip sapi.
Menurut kepercayaan Toraja, tedong bonga adalah hewan yang sakral yang bisa mengantar mereka ke nirwana saat meninggal.
Tedong bonga melambangkan kesejahteraan. Di samping itu, hewan ini juga menandakan kekayaan dan status sosial sang pemilik dalam masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh harga tedong bonga yang tinggi. Satu ekor tedong bonga diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
(Penulis: Kiki Annisa)