Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads
  1. Home
  2. humaniora
  3. Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kl...

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Klaim Obat yang Ditebus di Luar Rumah Sakit?

Peserta BPJS Kesehatan bisa klaim obat yang ditebus di luar rumah sakit? (Foto: Antara)

Peserta BPJS Kesehatan bisa klaim obat yang ditebus di luar rumah sakit? (Foto: Antara)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyoroti edukasi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat minim. Salah satunya adalah reimburse alias klaim obat yang ditebus di luar rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.

Vici berkata banyak keluhan peserta BPJS yang menebus obat di luar rumah sakit dengan tidak tersedia atau habis. Mereka membeli obat dengan biaya sendiri. Padahal, obat yang ditebus itu sebenarnya bisa diklaim ke rumah sakit.

Baca Juga: KIP Dorong BPJS Kesehatan Aktif Edukasi Kebijakan ke Masyarakat

“Banyak keluhan masyarakat yang dia harus menebus obatnya di luar, kemudian menggunakan biaya sendiri. Padahal, sebenarnya walaupun dia menebusnya di luar, itu bisa diklaim ke rumah sakit. Itu, kan, tidak teredukasi masyarakat terhadap hal-hal tersebut,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Vici berkata BPJS Kesehatan mengeklaim ada petugas yang ditempatkan di rumah sakit. Akan tetapi, petugas ini hanya ada saat jam kerja.

“BPJS Kesehatan selalu mengatakan bahwa mereka punya petugas yang ditempatkan di rumah-rumah sakit. Tetapi petugas itu kan adanya hanya di jam kerja. Coba kita tengok di luar jam kerja, itu tidak ada. Dan yang paling penting adalah justru waktu malam hari ketika orang masuk ke ruang IGD atau UGD,” kata dia.

Baca Juga: Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata Menkes

Vici melanjutkan, yang bertanggung jawab untuk menjelaskan apakah pasien ter-cover BPJS Kesehatan atau tidak, bukanlah pihak rumah sakit, melainkan petugas itu sendiri.

“Soalnya, kan, masyarakat kemudian berteriaknya kepada rumah sakit. Padahal, harusnya di situ ada petugas BPJS yang menjelaskan alasan kenapa itu tidak bisa terfasilitasi oleh BPJS Kesehatan,” kata dia.

Bagikan:
kebijakan bpjs kesehatanbpjs kesehatankomisi informasi pusatkesehatan masyarakat
ADS

Trending

Update News

bpjs 3

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Fakta.com/Yasmina Shofa