Respons BPOM soal Minuman Berpemanis Buatan untuk Ibu Menyusui

BPOM angkat bicara tentang minuman serbuk berpemanis buatan bagi ibu menyusui. (Foto: Undip)
FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan ini beredar di media sosial tentang minuman serbuk bagi ibu menyusui dengan kandungan berpemanis buatan. Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) angkat bicara tentang kabar itu.
Dikutip dari laman BPOM, Kamis (20/2/2025), BPOM mengawasi dan menelusuri isu tersebut. Diketahui ada tiga produk pangan yang terkait dengan konten di media sosial, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Berdasarkan penelusuran data registrasi, Momsy dan Mama Bear dikategorikan minuman serbuk dan tidak ditujukan bagi ibu menyusui.
Sementara itu, Mom Uung terdaftar pada 2 kategori, yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui. Komposisi ketiga produk tidak menggunakan bahan tambahan pangan berpemanis buatan.
Namun, berdasarkan pengujian produk BPOM, diketahui bahwa produk Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Strawberry MD 073182000600279 menggunakan pemanis buatan sukralosa, sementara Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro MD 867013015799 dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla MD 867010156064 tidak menggunakan pemanis buatan.
"Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti 'Susu pelancar ASI," tulis BPOM.
Terkait pelanggaran ini, BPOM memberikan sanksi. Berikut ini adalah rinciannya.
- Pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
- Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
Badan itu memerintahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk mengawal penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya.
“Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” tulis BPOM.
(Penulis: Wafiq Azizah)













