KPK Bahas Lanjutan Korupsi Lukas Enembe Usai Pemakaman

Lukas Enembe
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas lebih lanjut penanganan kasus hukum yang kini menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah akan memutuskan hal tersebut usai jenazah Lukas disemayamkan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memberi waktu untuk kepada keluarga yang saat ini tengah berduka.
"Mari kita tetap berempati kepada yang bersangkutan, Kami masih akan membahas langkah lebih lanjut setelah proses penguburan selesai," ungkap Ghufron ketika dihubungi Fakta.com, Selasa (26/12/2023).
Kekinian, imbuh Ghufron, Lucas Enembe tengah menjalani proses hukum di tingkat kasasi. Dirinya juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto.
"Iya kami mendengar kabarnya begitu sekitar jam 10.45 terdakwa Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD," jelasnya.
Sekadar informasi, Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Kasusnya sudah ada di tahap vonis. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.
Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita. Bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.