PMJ Tunggu Berkas Firli yang Dinyatakan Tidak Lengkap Oleh Jaksa

Berkas Firli Bahuri dinyatakan P-16 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. (Fakta.com/Istimewa)
FAKTA.COM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya belum menerima berkas perkara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firli yang tebalnya 0,85 meter idak lengkap. Dokumen perkara tersebut akan dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk direvisi.
“Sampai saat ini penyidik belum menerima pemberitahuan terkait dari JPU P-16 Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi kepada Fakta.com, Senin (25/12/2023).
Ia menambahkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejati DKI Jakarta yang dikirimkan PMJ kepada JPU.
“Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU Kejati DKI Jakarta yang dikirimkan oleh penyidik kepada JPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan penerimaan gratifikasi dan suap terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB.
Ade menyebut tim penyidik telah mengirimkan dokumen tersebut ke Kantor Kejati DKI Jakarta untuk diteliti.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (19/12/2023). (RND)













