Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
ads
  1. Home
  2. hukum
  3. Foto Pertemuan FB-SYL Sudah Bi...

Foto Pertemuan FB-SYL Sudah Bisa Dikenakan Hukum Pidana

Ilustrasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. (Fakta.com/Putut Pramudiko)

Ilustrasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. (Fakta.com/Putut Pramudiko)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang enggan memberikan fakta pasal pidana terkait pertemuan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan bekas Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di mana tersebar melalui foto yang beredar di media sosial.

Saut hanya menyatakan penilaian dirinya jika foto pertemuan tersebut tampil di media maka sudah bisa dikenakan hukum yang berlaku.

"Tapi ini mungkin penilaian saya bisa salah, saya tak mau sampaikan fakta tapi ini penilaian saya. Saya menilai bahwa itu include (termasuk) yang disana, karena itu simple (gampangnya) ketika foto anda ada di media itu sudah bisa dikenakan hukum," kata Saut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan bahwa penyidik lebih paham terkait pasal apa yang dikenakan terkait hal itu.

Reaksi Limpo Atas Penetapan Firli Sebagai Tersangka Pemerasan

Ia menambahkan, siapapun pimpinan KPK nantinya, dilarang bertemu dengan orang berperkara. Karena berpotensi melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan. Hal itu termaktub dalam Pasal 36 UU KPK juncto Pasal 65 yang mana semua Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan akan berdampak pada pidana yang disebut di UU KPK selama 5 tahun.

"Siapapun pimpinan KPK kedepan, itu tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apapun. Pasal itu sangat krusial untuk diterapkan agar siapapun pimpinan KPK memperhatikan pasal tersebut, karena pintu korupsinya dipasal itu," terangnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Daftar Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Terseret Dugaan Korupsi

Berdasarkan pantauan Fakta.com di Bareskrim Polri, Kamis 30 November 2023, Saut tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 berkaus hitam dan topi. Ia pun menyapa awak media dan membeberkan jika kemungkinan ia akan ditanya sebagai ahli lantaran pernah menjabat pimpinan KPK periode 2015-2019.

Bagikan:
firli bahuripolda metro jayakasus pemerasankorupsi kementanKPKsyahrul yasin limpo
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending

ads