Polisi Tangkap 4 Tersangka Judol H55 Hiwin, Rp14,6 Miliar Disita

Ilustrasi penangkapan.
Fakta.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus judi online (judol) pada situs h55.hiwin.care. Adapun uang yang disita dari para tersangka adalah sebesar Rp14,6 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menyebut empat tersangka telah ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam status buron atau daftar pencarian orang (DPO).
"Terkait dengan kasus H55 Hiwin ini, Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka," kata Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Empat tersangka ini berinisial DHS, AFA, RJ sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan QR selaku warga negara China.
Sementara tiga buron ialah T dan D selaku warga negara China dan FS warga negara Indonesia.
Wahyu menguraikan penangkapan dan peran dari masing-masing tersangka. DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya. Perusahaan ini merupakan merchant agregator dalam transaksi deposit di situs H55 Hiwin. Ia ditangkap di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025.
Kedua, tersangka AFA merupakan Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni di mana perusahaan berperan sebagai merchant agregator dalam transaksi withdrawl. Ia ditangkap di Kota Bogor pada 30 April 20205.
Ketiga, tersangka RJ berperan menerima perintah dari tersangka D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website H55 Hiwin. RJ ditangkap polisi di Jakarta Utara pada 30 April 2025.
Keempat, tersangka QR berperan sebagai pengendali situs judi online H55.hiwin.care beserta 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya. Keenam situs yang terafiliasi dengan h55.hiwin.care adalah bahagia789.com, luckybali.com, 7276.com, suka789.com, jiliap-99.com, dan lucksvip.net.
"Peran lain dari QR ini adalah melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni," ujar Widada.
"Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia," tambahnya.
Adapun QR ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada 30 April 2025.
Widada juga menjelaskan peran tiga tersangka lainnya yang masih buron. Tersangka T, warga negara China, berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Kemudian D, warga negara China, berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.
Terakhir FS, warga negara Indonesia, berperan mencari figur seorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.
Adapun barang bukti yang telah disita dari para tersangka adalah uang senilai Rp14,6 miliar. Selain itu, Widana menambahkan, barang bukti yang lainnya yang disita adalah 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, dan 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.














