Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilaporkan ke Propam Polri

Ilustrasi.
Fakta.com, Jakarta - Pihak Keluarga Kenzha Erza Walewangko (22) dan kuasa hukumnya melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya Kenzha, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Selain Kapolres, keluarga dan kuasa hukum juga melaporkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Armunanto dan tim penyidik yang menangani perkara kematian Kenzha.
"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penangananya dan terkesan tidak profesional,” kata kuasa hukum keluarga korban Manotar Tampubolan di Mabes Polri, Jumat (25/4/2025).
Manotar menduga bahwa Ary, Armunanto, dan penyidik terkait telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
Manotar mengatakan polisi bersikap keliru karena menyebut kematian korban disebabkan oleh konsumsi alhokol atau minuman keras.
"Kami menyimpulkan bahwa pihak Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol," ujarnya.
Kuasa hukum dan keluarga merasa kecewa berat karena kasus Kenzha telah dihentikan proses penyelidikannya (SP-3). Padahal, menurut Manotar , kasus tersebut termasuk dalam dugaan penganiayaan atau pembunuhan yang menyebabkan tewasnya korban.
Saksi kunci tidak diperiksa
Manotar menyebut proses pengusutan perkara ini tidak profesional karena tidak memanggil saksi-saksi penting. Saksi-saksi inilah yang melihat kejadian langsung kematian Kenzha.
"Ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Timur yang melihat kejadian dan mereka ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat itu," imbuhnya.
"Artinya di sana ada indikasi mau mengaburkan perkara, kan seperti itu," tambahnya.
Pihak keluarga, ujar Manotar, juga tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Oleh karenanya, Manotar menyebut gelar perkara tersebut ilegal.
Kematian Karena Pengeroyokan
Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, menyebut bahwa klaim Polres Jaktim salah karena mengatakan kematian anaknya disebabkan oleh kecelakaaan.
Ia menduga bahwa Polres Jaktim merekayasa kasus kematian anaknya.
"Karena seperti diketahui dua hari setelah kejadian, Kapolres Jakarta Timur sudah mengambil keputusan bahwa ini adalah kecelakaan. Padahal dia belum melakukan lidik [penyelidikan]," katanya.
"Itu kan kesalahan fatal dan mal administrasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Timur seperti memanggil saksi-saksi tanpa surat pemanggilan, Itu mal-administrasi," sambungnya.
Eben pun menunjukkan salah satu bagian tubuh Kenzha, yakni bagian punggung, akibat aksi pengeroyokan.
"Ini ada tapak sepatu ini [di bagian punggung]. Sampai berbekas. apakah ini yg dinamakan kecelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yang saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat. Sampai biru-biru ini ditubuh," urainya.
Desak Kapolres dan Kasatreskrim Dipecat
Di tempat yang sama puka, kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, meminta agar Kapolri memecat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Armunanto dan Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly.
Samuel menyebut pernyataan Ary yang mengatakan bahwa tidak ada tindak pidana terkait kematian Kenzha adalah pernyataan yang salah.
"Copot Kapolres itu, penjarakan dia, karena dia tidak punya hati nurani sbagai manusia," ujarnya.
"Kalau tidak ada tindak pidana bagaimana ini bisa ada. Bagaimana tapak sepatu itu ada kalau tidak dianiaya?"
"Tolong buat Kapolri yang terhormat segera periksa anak buah anda yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak ada tindak pidananya. Copot Kapolres, copot Kasatreskrim Jakarta Timur!"
Polres Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa UKI Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3/2025) karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, dikutip Antara, Kamis (24/4/2025).
Nicolas menjelaskan bahwa penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/4/2025) yang mengundang pihak eksternal yakni bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya.
"Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri," ujar Nicolas.
Polres Jaktim Klaim Tak Ada Unsur Pidana
Nicolas menjelaskan tak adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya mahasiswa UKI ini sudah diperjelas saat adegan pra rekonstruksi dan keterangan dari para saksi.
Beberapa saksi mulai dari mahasiswa hingga pihak pengamanan (sekuriti) menjelaskan, Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya Kenzha terjatuh dan masuk ke selokan.
"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5-2 meter dari korban," ucap Nicolas.
Lalu, sebelumnya Kenzha juga sempat terjatuh dua kali di halaman payungan tengah dan terjatuh lagi saat hendak berjalan ke arah besi pagar. Kenzha kembali jatuh saat hendak dibawa ke IGD RS UKI karena lemas.
"Dari hasil pemeriksaan TKP, darah-darahnya itu mulai bercucuran di selokan itu. Jadi, kita ambil darah-darah tadi. Namun, darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis karena kondisi darahnya sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu," jelas Nicolas.
Kenzha Konsumsi Alkohol Dosis Tinggi
Sementara itu, Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati menjelaskan, alkohol yang dikonsumsi oleh korban menunjukkan dosis yang sangat tinggi di lambung sedangkan dosis alkohol di darah, sangat rendah.
"Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. Ternyata, pada saat saya koordinasi dengan penyidik, ada adegan korban tersebut [jatuh ke selokan] dan posisi kepala di bawah," jelas Arfiani.
Arfiani menyebut, orang dengan kesadaran yang baik, akan mudah bangun saat terjatuh, sedangkan Kenzha dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sehingga sudah dalam kondisi lemas.
Menurut Afriani kematian Kenzha disebabkan oleh kesulitan bernafas.
"Pada saat dia posisi terjatuh, ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika terjatuh ada luka di kepala, ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian, tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu. Jadi, makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme, dia susah bernafas," ucap Arfiani.
Kampus Ikut Tanggung Jawab
Manotar juga mengatakan bahwa pihak UKI mesti ikut bertanggungjawab terhadap kematian Kenzha sebagai mahasiswanya.
Kematian Kenzha di kampus, kata Manotar, bukanlah tanggung jawab pihak keluarga, melainkan pihak kampus.
"Kami melihatnya seperti itu [ada kejanggalan juga dari pihak kampus]. Sebenarnya mereka [UKI] harus serius karena ini menyangkut nama besar sebuah institusi dan harus bertanggung jawab atas meninggalnya seorang mahasiswa di dalam kampus," tandasnya.
"Siapapun enggak bisa terima seperti itu. Dan memang pihak kampus harus bertanggung jawab untuk ini, baik perdata maupun pidana," tambahnya.
Melapor Kembali ke Polda Metro Jaya
Manotar juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan kembali ke Polda Metro Jaya. Ia berharap Polda Metro dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
"Dan kami harapkan Polda Metro Jaya untuk serius menangani ini dan menarik berkas-berkas semua dari tangan penyidik pihak Polres Jakarta Timur. Termasuk hasil otopsi," ujarnya.
Ia menyebut bahwa pihak pelapor sebelumnya ke Polres Jakarta Timur adalah pihak kampus atau UKI.
"Karena yang melapor di Polres Jakarta Timur itu adalah pihak dari kampus UKI. Kami kurang percaya dengan pihak pelapor dari pihak kampus. Makanya kami membuka laporan resmi di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Selain itu, Manotar juga berharap Polda Metro dapat mengungkap pelaku yang menyebabkan Kenzha tewas.













