Penahanan Tersangka Ditangguhkan, Perkara Pagar Laut Tangerang Belum Terang

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Keempat tersangka yang ditangguhnya itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang berinisial CE dan SP selaku penerima kuasa.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen. Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/4/2025).
Keempat tersangka tersebut mulai ditahan sejak 24 Februari 2025. Sesuai Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan yaitu maksimal 60 hari. Dengan demikian, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari per tanggal 24 April 2025.
Berkas Perkara Terkatung-katung
Masa penahanan ini habis di tengah berkas perkara yang terkatung-katung di antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Dalam prosesnya, JPU mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Dittipidum Bareskrim Polri lalu menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel.
Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.
Usai menerima kembali berkas untuk kali kedua, Brigjen Pol. Djuhandhani menekankan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian sehingga penyidik berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.
Selain itu, indikasi pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
"Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel," katanya.