Fakta.com

Perintah 'Ibu’ di Sidang Hasto dan Bantahan Terkait Megawati

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat menunjukkan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat menunjukkan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Persidangan yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa membuka fakta baru. Terkuak ada “perintah ibu” dalam kesaksian di persidangan.

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Tio membenarkan bahwa permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku digaransi oleh Hasto Kristiyanto.

Kesaksian itu diutarakan Tio yang membenarkan rekaman percakapan dirinya melalui sambungan telepon dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

"Iya, kan ada rekamannya," ujar Tio saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dalam rekaman yang diputarkan jaksa di persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari "ibu". Namun tidak disebutkan siapa "ibu" yang dimaksud.

Dikatakan bahwa Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful, yang juga merupakan kader PDIP pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. "Ya, Saeful berbicara begitu," ucap Tio menambahkan.

Tim Hukum Hasto Bantah Menjurus ke Megawati

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah adanya pernyataan mengenai "perintah ibu" yang mencuat dalam persidangan menjurus ke Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Bukan Bu Mega," ujar Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Menurut Ronny, Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

"Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai," ungkapnya.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto (tengah), Ronny Talapessy (kiri) dan Maqdir Ismail (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto (tengah), Ronny Talapessy (kiri) dan Maqdir Ismail (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT)

Trending

Update News