Babak Baru Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Foto dokumen yang diklaim sebagai ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI Dian Sandi Utomo. (dok. akun X @DianSandiU)
Fakta.com, Jakarta - Sekelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo, Tifauzia Tyasumma, dan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menimbulkan kegaduhan publik.
"Kami mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh," kata salah satu advokat Ade Darmawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Adapun yang dilaporkan adalah pernyataan Roy, Tifa, dan Rismon yang mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu. Pernyataan mereka disampaikan dari tempat dan waktu yang berbeda.
"Pada saat itu [disampaikan] yang undangan daripada Inews Kebon Siri, Jakarta Pusat. Kemudian yang satu lagi di hotel Luwansa Jakarta Selatan," tutur Ade.
"Pernyataan yang jelas [dari mereka] itu [bahwa] ijazah Pak Jokowi palsu," sambungnya.
Sejumlah alat bukti, kata Ade, sudah diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri.
"[Alat buktinya] termasuk beberapa tautan video serta link-linknya, terus kemudian beberapa alat buktinya itu sudah diterima dan itu mungkin besok akan diteliti lagi oleh Mabes Polri," ujarnya.
Di tempat yang sama, advokat Tommy Tri Yunanto menyebut pernyataan yang menyebut ijazah palsu Jokowi bersifat prematur lantaran belum ada penetapan yang kuat bahwa ijazah tersebut dinyatakan palsu atau asli.
Tommy juga mengimbau Tifauzia, Roy Suryo, dan Rismon agar tidak mengutarakan pandangan yang menggiring opini menyesatkan. Segala pandangan atau klaim mesti memiliki landasan hukum yang kuat.

Foto Jokowi saat mengikuti wisuda di UGM. (Dok. Situs UGM)
Ia mengatakan laporan yang dibuat ini adalah jenis laporan delik murni. Jenis laporan ini memungkinkan laporan diajukan tidak oleh pihak yang merasa korban dan kuasa hukumnya. Delik ini dibedakan dengan delik aduan.
"Kita concern pada delik murninya ya. Teman-teman juga bisa melaporkan itu tidak hanya harus kuasa hukum ya," jelas Ade.
"Jadi dipisahkan mungkin saya tidak tahu ya kuasa hukum Pak Jokowi akan melaporkan apa, apakah delik aduan? Kalau kita delik murninya," tambahnya.
Di tempat yang sama, advokat Lechumanan mengatakan Bareskrim mengarahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut lantaran lokus peristiwa terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya, jadi dari sini kami akan berangkat ke Polda Metro Jaya untuk membuka laporannya di Polda Metro Jaya," ujar Lechumanan.
"Peradi Bersatu melihat persoalan ini kan enggak mungkin organisasi yang harus turun sehingga Peradi Bersatu membentuk tim yang dinamakan Advocate Public Defender," jelasnya.
Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-mana
Jokowi telah mempertimbangkan akan membawa persoalan ijazah kuliahnya yang dipermasalahkan sejumlah pihak ke ranah hukum.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dilansir Antara, Rabu (16/4/2025).
Jokowi mengatakan polemik tersebut juga termasuk pencemaran nama baik sehingga pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kepolisian terkait dengan isu ijazah Jokowi yang dituding palsu oleh sejumlah pihak.

Skripsi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta tahun 1985. (Dok. Situs UGM)
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menyatakan pihaknya siap mendukung proses hukum dan akan memberikan data yang dibutuhkan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh pengadilan.
"UGM dengan tegas, kalau ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum, akan siap untuk memberikan dan bersaksi, termasuk pengadilan. Kalau nanti memerintahkan untuk bersaksi, kami akan siap bersaksi dengan data dan fakta yang kami miliki," ujar Andi dikutip Antara.
PDIP: Jangan Minta Jokowi Buktikan Ijazahnya Asli
Sidang perdana gugatan terhadap ijazah Jokowi telah digelar di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt itu sebelumnya dilayangkan oleh pengacara asal Surakarta, Muhammad Taufiq.
Dalam gugatan itu, Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Politisi PDIP Aria Bima mengomentari soal keaslian ijazah Jokowi ini sebagai hal yang sebenarnya tak perlu dibuktikan kebenarannya oleh Jokowi. Sebab, menurut Aria, yang seharusnya membuktikan ijazah Jokowi palsu ialah pihak penggugat.
"Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu," ucap Aria saat ditemui awak media seusai rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Aria menuturkan, Jokowi telah berkali-kali melewati persyaratan administratif mengenai pendidikannya. Dia mengatakan Jokowi telah menjadi Wali Kota selama dua periode, Gubernur, kemudian Presiden selama dua periode.
Dengan demikian, Jokowi telah melalui proses verifikasi faktual dalam persyaratan administratif mengenai pendidikannya.
“Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, ke Dirjen Pendidikan Dasar Menengah dan Atas. Kalau universitas, Ditjen Pendidikan Tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini," papar Aria.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan apabila ijazah Jokowi selama ini semuanya palsu, maka tak mungkin Jokowi bisa menjadi Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden. Sehingga, ia pun menegaskan yang seharusnya membuktikan ijazah itu tak asli alias palsu adalau pihak penggugat, bukan kebalikannya.
"Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, Gubernur Jokowi, dan Wali Kota Jokowi. Karena itu prasyarat,” kata Aria.
(Reporter: Hendri Agung Pratama dan Dewi Yugi Arti)