Fakta-fakta Hukum Kasus Fachri Albar, 3 Kali Terjerat Narkoba

Aktor Fachri Albar menjadi tersangka kasus narkoba, April 205. (dok. Polres Metro Jakbar)
FAKTA.COM, Jakarta - Aktor Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) usai temuan sabu hingga ganja di rumahnya.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
Ditangkap di rumah
Kompol Vernal Armando Sambo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar), mengungkap Fachri dilakukan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.
"Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Kondisi tidak teler
Saat ditangkap di kediamannya itu, Fachri tidak dalam keadaan teler atau mabuk narkoba.
"Tidak ada, [Fachry] dalam kondisi sadar di rumah [ketika ditangkap]," kata AkP Avrilendy Akmam, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar.
Positif di tes urine
Fachri dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata Avrilendy.
Potensi keterlibatan pihak lain
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pihaknya hanya mendapati Fachri pada saat penangkapan.
"Pada saat tim melakukan penangkapan, yang ditemui di rumah hanya saudara FA dan menurut pengakuannya barang-barang bukti ini digunakan seorang diri atau yang bersangkutan sendiri," katanya.
Ragam jenis narkoba
Twedi, dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2025), mengatakan penyidik menyita empat jenis narkoba dari rumah putra musisi senior Ahmad Albar itu, yakni:
1. Dua paket plastik klip sabu, total 0,65 gram.
2. Satu paket ganja seberat 1,11 gram dan dua linting ganja 0,94 gram.
3. Satu botol kaca berisi kokain 3,96 gram.
4. 27 butir pil Alprazolam.
Soal asal-usul narkoba tersebut, Twedi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman karena Fachri "masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan."

Fachri Albar digiring menuju klinik pemeriksaan kesehatan Polres Metro Jakbar, Rabu (23/4/2025). (ANTARA/Risky Syukur)
Maksimal 12 tahun bui
Atas temuan narkoba itu, Fachri dijerat sejumlah pasal di UU Narkotika, yakni Pasal 111 ayat 1 tentang kepemilikan narkoba jenis tanaman, Pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan narkoba jenis non-tanaman, serta Pasal 62 UU Psikotropika tentang penyimpanan psikotropika secara ilegal.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Peran Fachri masih diselidiki
Soal posisinya sebagai pemakai atau pengedar, polisi masih menyelidiki peran Fachri.
"Setelah itu kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti, masih dalam pemeriksaan kita," ujar Avrilendy.
Motif pakai narkoba
Fachry diklaim memakai narkoba untuk menenangkan pikiran.
"Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," kata Twedi, dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2025).
Soal durasi pemakaian, Twedi membuka peluang Fachri menggunakan narkoba itu sejak bebas dengan kasus sebelumnya.
"Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan juga sudah pernah terlibat perkara yang sama. Jadi, ada kemungkinan setelah terkena hukuman pada masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," tuturnya.

Vokalis God Bless Ahmad Albar, ayahnya Fachri, juga punya rekam jejak kasus narkoba. (ANTARA/Fitra Ashari)
Kondisi sehat
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakbar, Rabu (23/4/2025), pemain film Pengabdi Setan ini juga dinyatakan sehat.
"Hari ini tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan, memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik," ujar Avrilendy.
Fachry, mengutip Antara, saat itu keluar dari pintu lobi utama Polres Jakbar menuju klinik pemeriksaan kesehatan pada pukul 13.57 WIB.
Ia menggunakan jaket berwarna abu-abu dan celana panjang berwarna coklat, dengan hoodie menutup kepalanya serta masker berwarna abu yang menutup sebagian besar wajahnya.
Ditahan di Polres
Usai konferensi pers, Fachry digiring kembali menuju ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat usai menjalani pemeriksaan kesehatan, pukul 14.10 WIB.
Anak dari musisi legendaris Achmad Albar itu tak mengeluarkan sepatah kata pun, meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Tiga kali terjerat
Selain kasus kali ini, Fachri sempat diberitakan dua kali dalam kasus narkoba sebelumnya.
Kasus pertema pada 2007. melansir Antara, Fachri sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus narkoba yang lebih dulu menjerat ayahnya, Ahmad Albar. Penyidik pun menemukan 0,3 gram kokain di kamar Fachri di Cinere, Depok.
Narkoba tidak dapat memberikan stimulasi kreativitas yang sehat dan berkelanjutan. Meskipun beberapa orang mungkin merasa bahwa zat tertentu bisa meningkatkan inspirasi atau kreativitas dalam jangka pendek, efeknya sering kali bersifat semu dan disertai dengan konsekuensi negatif… pic.twitter.com/ebSmrkiRhA
— BNN RI (@INFOBNN) April 3, 2025
Ketika itu Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan didampingi bibinya, Camelia Malik, aktor Harry Capri (suami Camelia), serta Fitria Sukaesih (putri pedangdut Elvy Sukaesih).
Kasus kedua pada 2018. Fachri ditangkap di rumahnya dengan bukti berupa 1 buah puntung ganja sisa pakai seberat 0,32 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,32 gram.
Ada pula bukti 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam, serta 1 butir psikotropika jenis Alprazolam yang disita dari rumahnya.
Saat itu, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.