Dewan Pers Terima Dokumen dari Kejagung soal Kasus Direktur Jak TV

Dewan Pers menerima sejumlah dokumen dari Kejaksaan Agung terkait perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. (Foto: Dok. Kejagung)
Fakta.com, Jakarta - Dewan Pers menerima sejumlah dokumen dari Kejaksaan Agung terkait perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Kejagung menyerahkan berkas tersebut pada Kamis (24/4/2024).
Tian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi tata kelola timah dan impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dokumen yang diterima pihaknya berupa hardcopy terkait pemberitaan negatif terhadap penanganan perkara korupsi tata kelola timah dan impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dokumen tersebut, kata Ninik, memiliki bobot yang cukup berat.
"Sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspen menyerahkan dokumen. Kami belum membuka. Lumayan besar, itu kalau dikilo berapa kilo ya Pak? Lumayan banyak gitu ya," tutur Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.
Dokumen tersebut akan didalami dan dinilai oleh Dewan Pers. Ninik menyatakan dokumen tersebut akan diteliti untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tian.
"Kewenangan kami [Dewan Pers] adalah sebatas etik. Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan," ujarnya.
Dewan Pers menyatakan akan memanggil Tian Bahtiar dan pihak terkait untuk memeriksa apakah kasus ini termasuk pelanggaran etik atau tidak.
"Pasti. Prosesnya akan menghadirkan para pihak ya," kata Ninik.
Ia pun meminta Kejagung agar mempermudah pemeriksaan terhadap Tian yang kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," tuturnya.
Ninik pun menyebutkan kemungkinan sanksi etik yang akan diperoleh Tian. "Walaupun dia berprofesi sebagai jurnalis, secara kartunya bisa dicabut," imbuhnya.
Dewan Pers, kata Ninik, tidak punya kewenangan untuk menetapkan status tersangka tindak pidana.
“Kami enggak punya kewenangan menetapkan tersangka. Menjadikan orang menjadi tidak tersangka itu kewenangan di sini [Kejaksaan Agung]. Kewenangan kami adalah sebatas etik,” tandasnya
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan berjumlah 10 bundel dalam bentuk hard copy. Namun, ia enggan mengungkap isi dari dokumen tersebut.
"Biarkan Dewan Pers bekerja dulu dan tentu nanti Dewan Pers yamg akan menilai dulu ," katanya.
"Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi beberapa hari yang lalu yang sudah dilakukan oleh oleh Ibu [Ninik Rahayu] Ketua Dewan Pers dan jajaran bersama dengan Bapak Jaksa Agung," kata Harli
"Dan hari ini Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum Kejagung) meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima [dokumen hardcopy] dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," kata harli.
Sebelumnya, Ninik menyebut akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, pihaknya tidak pada posisi untuk turut campur dalam kasus pidana ini.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kwenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti di prosesnya," kata Ninik saat mengunjungi Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Ninik mengatakan Dewan Pers akan memeriksa berita-berita yang dipermasalahkan.
Dewan Pers akan lebih dulu mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan, untuk melakukan permufakatan jahat.
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai. Apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," kata Ninik.
Selain itu, Dewan Pers juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur.
Ninik menjelaskan ini terkait prosedur pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, misalnya, soal konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disinggung dalam pemberitaan (cover both side), ada atau tidaknya proses uji akurasi.
Dewan Pers juga akan meneliti perilaku wartawan. Ini terkait ada atau tidaknya tindakan-tindakan yang melanggar kode etik wartawan dalam menjalankan tugasnya. Termasuk soal potensi permintaan uang atau suap, dan peluang berita yang tidak faktual alias mencampurkan opini dengan fakta.
Tian Bahtiar Dinonaktifkan dari Jak TV
Direktur Operasional Jak TV Sony Soemarsono mengungkapkan saat ini manajemen telah resmi menonaktifkan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. Menurut dia hal ini dilakukan agar Tian bisa fokus menjalani proses hukum yang sedang dilaluinya di Kejagung.
"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan," ujar Sony di Jakarta, dikutip dari situs resmi Jak TV, Rabu (23/4/2025).