Rekaman Ungkap Garansi Hasto Soal PAW Harun Masiku usai Ada Perintah 'Ibu'

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memberi kesaksian soal peran petinggi PDIP di kasus Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)
FAKTA.COM, Jakarta - Rekaman percakapan di persidangan mengungkap garansi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal pergantian anggota DPR buat Harun Masiku karena ada perintah dari sosok 'Ibu'.
Hal itu pun dibenarkan oleh eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Agustiani sendiri merupakan salah pihak yang ada dalam rekaman percakapan telepon yang diputar di sidang itu. Pihak lainnya adalah Saeful Bahri, kader PDIP yang jadi terpidana kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Iya, kan ada rekamannya," ujar Agustiani, dalam persidangan itu, melansir Antara.
Kasus ini mulanya adalah penyuapan pada Wahyu Setiawan buat meloloskan Masiku jadi anggota DPR jalur Pergantian antarwaktu (PAW). Para pelaku sudah divonis bersalah dan dipenjara, termasuk Wahyu dan Saeful.
KPK belakangan menghidupkan kembali kasus ini dengan menyeret Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap terhadap Wahyu dan perintangan penyidikan terkait kaburnya Harun Masiku, Desember 2024.
Dalam rekaman percakapan yang diputar Jaksa di persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW Masiku itu digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari "Ibu". Namun, ia tidak menjelaskan siapa sosok "Ibu" yang dimaksud.
Saeful menyebut itu dikatakan bahwa Hasto kepadanya melalui sambungan telepon sebelum percakapan dengan Agustiani itu.
Ia, yang divonis 20 bulan penjara itu pun bertanya kepada Agustiani soal cara agar permohonan PAW itu bisa terwujud.
"Ya Saeful berbicara begitu," Agustiani menambahkan.

Poster buron Harun Masiku. (KPK/Antara)
Foto Mega
Pada sidang sebelumnya, Ketua KPU periode 2017–2022 Arief Budiman mengungkap Masiku sempat datang ke Kantor KPU pada September 2019 dengan membawa foto dirinya bareng dua tokoh, yakni bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan foto bersama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali.
"Saya tidak tahu maksud Pak Harun menunjukkan foto itu apa. Tapi ruangan saya memang selalu terbuka dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu yang datang, baik teman-teman dari daerah, partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk," tutur Arief. saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Saat itu, sambung dia, Harun datang dengan membawa berkas dokumen, di antaranya Putusan MA Nomor 57 tanggal 19 Juni 2019.
Putusan MA itu menyatakan bahwa kewenangan penetapan surat suara calon legislatif yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.
"Saya tidak tahu maksudnya apa mengenai foto, tapi untuk hal-hal yang bersifat formal seperti itu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor," tuturnya.
Tak ada yang baru
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan keterangan para saksi dalam persidangan kali ini tidak ada yang baru.
"Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?" kata dia, yang juga merupakan kader PDIP itu.
Dalam fakta persidangan pada 2020, kata Ronny, uang operasional atau yang disebut sebagai uang suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta disebutkan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.
Maka dari itu, dirinya mempertanyakan alasan kasus Hasto masih terus dipaksakan untuk disidangkan kembali.
"Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," cetus dia. (ANT)