Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Rekaman Ungkap Garansi Hasto Soal PAW Harun Masiku usai Ada Perintah 'Ibu'

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memberi kesaksian soal peran petinggi PDIP di kasus Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memberi kesaksian soal peran petinggi PDIP di kasus Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Rekaman percakapan di persidangan mengungkap garansi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal pergantian anggota DPR buat Harun Masiku karena ada perintah dari sosok 'Ibu'.

Hal itu pun dibenarkan oleh eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Agustiani sendiri merupakan salah pihak yang ada dalam rekaman percakapan telepon yang diputar di sidang itu. Pihak lainnya adalah Saeful Bahri, kader PDIP yang jadi terpidana kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Sumber Uang Suap Harun Masiku Diduga dari Djoko Tjandra

"Iya, kan ada rekamannya," ujar Agustiani, dalam persidangan itu, melansir Antara.

Kasus ini mulanya adalah penyuapan pada Wahyu Setiawan buat meloloskan Masiku jadi anggota DPR jalur Pergantian antarwaktu (PAW). Para pelaku sudah divonis bersalah dan dipenjara, termasuk Wahyu dan Saeful.

KPK belakangan menghidupkan kembali kasus ini dengan menyeret Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap terhadap Wahyu dan perintangan penyidikan terkait kaburnya Harun Masiku, Desember 2024.

Dalam rekaman percakapan yang diputar Jaksa di persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW Masiku itu digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari "Ibu". Namun, ia tidak menjelaskan siapa sosok "Ibu" yang dimaksud.

Saeful menyebut itu dikatakan bahwa Hasto kepadanya melalui sambungan telepon sebelum percakapan dengan Agustiani itu.

Ia, yang divonis 20 bulan penjara itu pun bertanya kepada Agustiani soal cara agar permohonan PAW itu bisa terwujud.

"Ya Saeful berbicara begitu," Agustiani menambahkan.

Poster buron Harun Masiku. (KPK/Antara)

Poster buron Harun Masiku. (KPK/Antara)

Foto Mega

Pada sidang sebelumnya, Ketua KPU periode 2017–2022 Arief Budiman mengungkap Masiku sempat datang ke Kantor KPU pada September 2019 dengan membawa foto dirinya bareng dua tokoh, yakni bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan foto bersama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali.

"Saya tidak tahu maksud Pak Harun menunjukkan foto itu apa. Tapi ruangan saya memang selalu terbuka dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu yang datang, baik teman-teman dari daerah, partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk," tutur Arief. saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Survei LSI: Warga di Kandang Banteng Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku

Saat itu, sambung dia, Harun datang dengan membawa berkas dokumen, di antaranya Putusan MA Nomor 57 tanggal 19 Juni 2019.

Putusan MA itu menyatakan bahwa kewenangan penetapan surat suara calon legislatif yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.

"Saya tidak tahu maksudnya apa mengenai foto, tapi untuk hal-hal yang bersifat formal seperti itu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor," tuturnya.

Tak ada yang baru

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan keterangan para saksi dalam persidangan kali ini tidak ada yang baru.

"Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?" kata dia, yang juga merupakan kader PDIP itu.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Dalam fakta persidangan pada 2020, kata Ronny, uang operasional atau yang disebut sebagai uang suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta disebutkan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Maka dari itu, dirinya mempertanyakan alasan kasus Hasto masih terus dipaksakan untuk disidangkan kembali.

"Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," cetus dia. (ANT)

Bagikan:
pdipharun masikuHasto KristiyantoKPKMegawati SoekarnoputrikorupsiRUU TNI
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Rekaman Ungkap Garansi Hasto S...

Trending