Kejagung Sebut Karen Teken Kontrak dengan Perusahaan Anak Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Fakta.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan meneken kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perusahaan ini milik Muhammad Kerry Andrianto, anak saudagar minyak Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Karen diperiksa ada Rabu (23/4/2025) terkait korupsi impor minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. Dia diperiksa sebagai Dirut PT Pertamina (Persero).
Harli mengatakan berdasarkan temuan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Karen memberikan persetujuan kontrak penyimpanan (storage) minyak mentah atau bahan bakar minyak (BBM) impor di PT OTM.
Perusahaan tersebut berperan dalam melakukan blending minyak impor sebelum BBM didistribusikan atau dipasarkan. Kontrak penyimpanan tersebut, kata Harli, berlaku hingga 2024.
"Di tahun 2014 itu yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama 10 tahun, terhadap kontrak storage," ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Jadi penyidik melihat itu karena yang memberikan persetujuan itu kan yang bersangkutan [Karen]," tambahnya.
Saat ditanya apakah Karen berpeluang ikut terjerat dalam kasus impor minyak ini, Harli mengatakan semua itu tergantung fakta hukumnya.
"Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat peran-peran dari tersangka ini," katanya.
Perihal keterlibatan Karen dalam kasus ini, Harli menyebut ada kaitannya. "Ada kerja samanya, ya nanti kita lihat sikap penyidik," ujarnya.

Karen Agustiawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara/Agatha Olivia Victoria)
Karen Agustiawan telah divonis Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Selain bui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI, dilansir dari Antara.
Majelis kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” lanjut amar putusan tersebut.
Putusan kasasi itu diputus pada Jumat ini oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis pula di laman MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, tetapi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Di pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.