Ganti 6 Kajati, Jaksa Agung Tekankan Soal 'Penguasa Perkara' di RKUHAP

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 6 Kajati baru. (dok. Kejaksaan Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025), sambil menekankan beberapa pesan penting.
Proses rotasi dan promosi ini, kata dia dalam keterangan tertulis Kejagung, merupakan bagian dari "upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia."
Enam Kepala Kejati yang dilantik itu meliputi:
1. Kuntadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Danang Suryo , Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
3. Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
4. Riono Budisantoso, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
5. Victor Antonius Saragih, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
6. Yudi Triadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Ia mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan publik. Menurut Lembaga Survei Indonesia, Kejaksaan merupakam lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI dengan tingkat kepercayaan publik 75 persen.
Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan tidan melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” pungkasnya.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin menyampaikan sejumlah "pokok penekanan tugas" yang meliputi:
1. Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing.
2. Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan penundaan pembahasan RKUHP dengan alasan masa sidang yang singkat, 17 April 2025. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Asas dominus litis, mengutip tulisan Handar Subhandi Bakhtiar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, di situs UPNVJ, secara harfiah berarti berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.”
Pada sistem hukum pidana, asas ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Pada proses Revisi KUHAP, sempat muncul draf yang mencantumkan kewenangan penyidikan Kejaksaan hanya pada kasus pelanggaran HAM berat, tak lagi mencakup kasus korupsi. Meski sudah dibantah Komisi III DPR, isu ini masih memanas.
3. Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.
4. Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
5. Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum.
6. Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.