Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang dari tersangka suap, Ali Muhtarom senilai Rp5,5 miliar. Uang tersebut disimpan di bawah kasur pada rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.
Ali Muhtarom merupakan anggota majelis hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada penggeledahan yang dilakukan pada 13 April lalu itu, penyidik menyita uang sebanyak 360 ribu lembar mata uang pecahan US$100. Total uang tersebut setara dengan Rp5,5 miliar. Uang tersebut ditemukan penyidik di bawah tempat tidur.
"Jadi sewaktu itu kan tim kita ke sana [Jepara] melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban, jadi ketika saudara AM diperiksa di sini [Kejagung], berkomunikasi dengan keluarga di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
“Akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil, bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," sambung Harli. Saat ini uang tersebut telah disimpan di bank.
Dalam kasus suap ini, penyidik menyebut Ali Muhtarom menerima uang suap sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas kasus korupsi CPO.
Kapal dan Helm Ikut Disita
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeldahan di kediaman tersangka Aryanto (Ar), Marcella Santoso (MS). Penyidik menyita dua unit kapal yacht milik Aryanto di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara pada 17 April 2025.
Harli menyebut satu kapal Skorpio GT4NT2 telah disita, namun satu lainnya masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.
Kemudian penyidik menyita menyita 130 unit helm di kediaman Aryanto di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
"Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, kenapa helm disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," ujar Harli.

Kejagung menyita 130 unit helm dari rumah Aryanto di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Kejagung)
Selain itu, penyidik menyita 12 unit sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley.
Kemudian pada 21 April 2025, penyidik menyita mobil Aryanto lainnya, yakni satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Fiat, dan satu unit mobil Mini Cooper .
Penyidik juga menyita satu unit mobil Range Rover dan satu unit mobil Lexus milik tersangka Marcella Santoso di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus suap di PN Jakarta Pusat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Para hakim yang tersangka adalah tiga anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan seorang mantan Wakil Ketua PN Jakpus.
Tiga grup besar perusahaan sawit yang jadi terdakwa dalam persidangan ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Usai penyaluran uang pelicin itu, tiga grup sawit ini dijatuhi putusan lepas (ontslagvan alle recht vervolging atau tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana) di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Sejak Sabtu (12/4/2025) hingga Rabu (16/4/2025) sore, Kejagung sudah menggelar tiga kali konferensi pers resmi terkait penetapan tersangka kasus ini.
Total tersangka sudah mencapai delapan orang.
Berikut nama 8 tersangka kasus ini:
1. Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, orang kepercayaan Arif
2. Marcella Santoso (MS), kuasa hukum perusahaan sawit.
3. Ariyanto (Ar), kuasa hukum perusahaan sawit.
4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jaksel, mantan Wakil Ketua PN Jakpus pada saat persidangan perkara korupsi CPO berlangsung.
5. Djuyamto (DJU) Ketua Majelis Hakim perkara korupsi CPO.
6. Agam Syarif Baharuddin (ASB) Anggota Majelis Hakim.
7. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim.
8. Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.














